ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

LPSK Sebut Brigadir J Diperlakukan Spesial, Punya Kamar di Rumah Sambo hingga Pegang Anggaran Ajudan

LPSK sebut Brigadir J mendapatkan perlakuan spesial dari Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kolase Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan) - LPSK sebut Brigadir J mendapatkan perlakuan spesial dari Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J disebut mendapatkan perlakuan spesial dari Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi.

Satu di antara contoh perlakuan spesial itu adalah, Brigadir J memiliki kamar pribadi sendiri di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir J menjadi satu-satunya ajudan Ferdy Sambo yang memiliki kamar di rumah tersebut.

Baca juga: Soal Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi, LPSK Ungkap 4 Kejanggalan

Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. Skuad lama disebut pengacara keluarga Brigadir J diduga terlibat dalam penembakan yang membuat Brigadir J tewas terbunuh.
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. Skuad lama disebut pengacara keluarga Brigadir J diduga terlibat dalam penembakan yang membuat Brigadir J tewas terbunuh. (Istimewa)

"Brigadir J punya kamar sendiri di Saguling, hanya dia yang punya di Saguling, (ajudan yang lain) enggak," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022).

Selain itu, Edwin juga menyebut Brigadir J sudah dianggap seperti keluarga sendiri oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Brigadir J juga menjadi orang yang dipercaya memegang anggaran kebutuhan semua ajudan Ferdy Sambo.

"PC ini sama Yoshua sudah bagaikan ibu dan anak, kemudian Yoshua ini kepercayaan FS dan PC. Kepercayaan ini (seperti) soal memegang uang untuk kebutuhan ADC (aide de camp) yang lainnya ada di tangan Yoshua," imbuh Edwin.

Baca juga: Singgung Kasus Baiq Nuril hingga Vanessa Angel, Pengacara Brigadir J Desak Putri Candrawathi Ditahan

Perlakuan spesial Putri terhadap Brigadir J inilah, kata Edwin, menjadi satu kejanggalan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan Putri.

Selain perlakuan istimewa, ia menambahkan, Putri juga tidak langsung menindak tegas Brigadir J setelah dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya terjadi.

Putri justru menyempatkan kembali bertemu dengan Brigadir J di kamarnya setelah peristiwa kekerasan seksual.

Peristiwa Putri kembali bertemu Brigadir J tersebut terlihat dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar Selasa (30/8/2022).

"Ketika direkonstruksi masih tergambar bahwa pasca peristiwa kekerasan seksual di Magelang, PC masih bertanya kepada RR (Bripka Ricky Rizal) di mana Yoshua? Dan Yoshua masih menghadap PC di kamar," kata edwin

"(Padahal) korban kekerasan seksual kan mengalami trauma luar biasa, ini (Putri) masih cari terduga pelaku dan masih bisa bertemu terduga pelaku di kamarnya. Jadi ya sulit lah untuk dipahami," sambung dia.

Baca juga: Sebelum Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Ucapkan Kata-kata Ini ke Korban

Sebagai informasi, dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi kembali mencuat.

Kasus itu kembali mencuat setelah Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu.

Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang 7 Juli 2022.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

(Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul LPSK Ungkap Perlakuan Spesial Putri Candrawathi ke Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved