Soal Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi, LPSK Ungkap 4 Kejanggalan
Ada sejumlah kejanggalan yang diungkap oleh LPSK terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Ada sejumlah kejanggalan yang diungkap oleh Lembaga Perlindugan Saksi Korban (LPSK) terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menilai setidaknya ada empat kejanggalan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.
Edwin Partogi menyebut, kejanggalan yang pertama adalah soal tempat kejadian perkara (TKP) kekerasan seksual yang disebut terjadi di Magelang.
Baca juga: Singgung Kasus Baiq Nuril hingga Vanessa Angel, Pengacara Brigadir J Desak Putri Candrawathi Ditahan

"Itu kan yang dibilang TKP di Magelang itu kan rumahnya PC, rumahnya FS, artinya tempat dugaan kekerasan seksual itu kan dalam penguasaan Ibu PC, bukan dalam penguasaannya Yoshua," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022)
Kejanggalan kedua, dalam konteks kekerasan seksual, kata Edwin, relasi kuasa pelaku dominan dibandingkan korban.
"Dalam konteks ini tidak tergambar relasi kuasa karena Josua anak buah, ADC, ajudan dan driver PC dan anak buah dari FS. Jadi tidak tergambar relasi kuasa," ucap Edwin.
Kejanggalan ketiga, sudah semestinya pelaku kekerasan seksual memastikan minimnya saksi mata dalam melancarkan kejahatannya.
Baca juga: Pengamat Menduga Belum Ditahannya Putri Candrawathi Tunjukkan Pengaruh Sambo di Polri Masih Kuat
Namun, dalam kasus Putri, Brigadir J mengetahui masih ada Kuat Maruf dan pembantu Putri yaitu Susi yang berada di dalam rumah.
"Dalam kekerasan seksual itu pelaku memastikan tidak ada saksi, tetapi di peristiwa ini masih ada KM dan S, ART-nya, jadi terlalu nekatlah kalau itu kekerasan seksual," ucap dia.
Kejanggalan terakhir, menurut Edwin, biasanya korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual akan trauma berat.
Namun, pasca-peristiwa itu, Putri masih sempat bertemu Brigadir J di kamar pribadinya.
"Ketika di rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa KS di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Josua? dan Josua masih menghadap PC di kamar. Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar itu suatu hal yang unik," papar Edwin.
Baca juga: Sebelum Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Ucapkan Kata-kata Ini ke Korban
Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mencuat setelah Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu.
Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang 7 Juli 2022.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.