ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi, LPSK Ungkap 4 Kejanggalan

Ada sejumlah kejanggalan yang diungkap oleh LPSK terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Tribunnews.com/Istimewa
Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) - Ada sejumlah kejanggalan yang diungkap oleh LPSK terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati. (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul LPSK Ungkap Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved