ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kemendagri Beri Izin Lukas Enembe Berobat ke Singapura hingga 26 September: Biaya Ditanggung Sendiri

Gubernur Papua Lukas Enembe mendapatkan izin dari Kemendagri untuk berobat ke Singapura hingga 26 September 2022.

(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Gubernur Papua Lukas Enembe - Gubernur Papua Lukas Enembe mendapatkan izin dari Kemendagri untuk berobat ke Singapura hingga 26 September 2022. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe mendapatkan izin berobat ke Singapura hingga 26 September 2022.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dilansir Kompas.com, staf ahli bidang politik Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan izin untuk berobat ke mancanegara itu dilayangkan oleh Lukas Enembe pada 31 Agustus 2022 dan disampaikan langsung kepada Mendagri Tito Karnavian.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Pengacara Soroti Uang Rp 1 M yang Diduga Gratifikasi

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe ((Dok Staf Khusus Gubernur Papua))

"Benar. Gubernur Papua Lukas Enembe mengirimkan surat permohonan izin berobat ke Singapura ke Mendagri pada tanggal 31 Agustus 2022," ucap staf ahli bidang politik Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com pada Selasa (13/9/2022).

Kasto melanjutkan, permohonan izin berobat Lukas Enembe menggunakan biaya sendiri. Ia dijadwalkan berangkat kemarin.

Dalam izin yang dilayangkan tersebut, politikus Demokrat dijadwalkan berobat hingga 26 September 2022

"Kemendagri baru mengeluarkan ijin atas permohonan berobat tersebut tanggal 9 September 2022 setelah memeriksa persyaratan yang diajukan oleh Gubernur Lukas," ujar Kasto.

Baca juga: Diizinkan Mendagri Berobat, Gubernur Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK

Dalam persyaratan tersebut, Kemendagri disebut juga memeriksa surat keterangan dan rekomendasi dokter.

"Serta surat pernyataan biaya tanggungan sendiri oleh Gubernur Lukas selama berobat di luar negeri," imbuhnya.

Kasto menegaskan, pemberian izin ini tidak berkaitan dengan kasus hukum yang kini menjerat Lukas Enembe.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Pengacara: Tindakan KPK Terhadap Gubernur Lukas Enembe Prematur!

“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/9/2022).

Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022) lalu. Pencegahan atas Lukas Enembe berlaku sampai 7 Maret 2023.

(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lukas Enembe Dapat Izin Berobat ke Singapura hingga 26 September

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved