ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Rekening Gubernur Papua Diblokir PPATK, Massa Pendukung Lukas Enembe Teriaki KPK: Kriminalisasi!

Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Massa turun ke jalan dan bereaksi keras!

Papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe 

TRIBUN-PAPUA.COM - Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemblokirian ini setelah Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, pemblokiran dilakukan lantaran adanya permintaan KPK.

"Benar (PPATK blokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK)" ujar Natsir Kongah kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri, Rakyat Papua Bereaksi: Jakarta Setop Kriminalisasi

Hanya, Natsir tidak menjelaskan secara terperinci apa alasan KPK meminta PPATK memblokir rekening Gubernur Papua itu.

Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan atas koordinasi yang dilakukan antara Komisi Antirasuah itu dengan PPATK.

Tersangka KPK

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Polda Papua, di Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

Namun demikian, menurut anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Rening penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata dia.

"KUHP menyatakan bahwa orang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa, itu sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Bereaksi Keras

Hingga berita ini ditayangkan KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum Lukas Enembe.

Sementara itu, Pemanggilan Lukas Enembe sebagai tersangka direspons sejumlah masyarakat yang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Kotaraja.

Mereka mempertanyakan penetapan status tersangka kepada Lukas Enembe.

Dicegah ke luar negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/9/2022).

Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022) lalu.

Pihak Imigrasi kemudian memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September hingga 7 Maret 2-24.

Baca juga: KPK Dituding Aneh, Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Tanpa Prosedur Formil

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” tutur Surya.

Surya menerangkan, setelah menerima permohonan itu Imigrasi memasukkan nama Lukas ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sistem ini terhubung ke semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas di seluruh Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved