ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

KPK Dituding Aneh, Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Tanpa Prosedur Formil

Hal ini pun menyulut reaksi warga Papua hingga menggelar aksi massa di depan Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura pada Senin (12/9/2022).

Istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) dianggap aneh menetapkan Gubernur Lukas Enembe jadi tersangka kasus gratifikasi, namun sama sekali trakpernah memintai keterangan yang bersangkutan.

Hal ini pun menyulut reaksi warga Papua hingga menggelar aksi massa di depan Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura pada Senin (12/9/2022).

Aksi ini sering jadwal pemanggilan Lukas Enembe untuk diperiksa di lokasi tersebut.

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Roy Rening menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Bereaksi Keras

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua

Namun demikian, menurut Roy Rening, penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata dia.

"KUHP menyatakan bahwa orang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa, itu sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.

Roy mengaku, tim hukum Gubernur Papua telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus tersebut. 

Baca juga: Ini Sebab Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Menurutnya, uang yang diduga gratifikasi sebesar Rp 1 miliar di ke rekening Lukas Enembe itu adalah milik pribadi untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Selain itu, Roy menegaskan, proses hukum itu terasa aneh karena Lukas pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus berbeda.

Namun Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

Baca juga: Diizinkan Mendagri Berobat, Gubernur Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved