ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

[UPDATE] Rekening Gubernur Lukas Enembe Diblokir!

Akibat statusnya sebagai tersangka, rekening dari Lukas Enembe diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
ILUSTRASI - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Akibat statusnya sebagai tersangka, rekening dari Lukas Enembe diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekening tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-PAPUA.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Akibat statusnya sebagai tersangka, rekening dari Lukas Enembe diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemblokiran rekening tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Ini Sebab Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK

"Benar (PPATK blokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK)," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Kendati demikian, Natsir tidak menjelaskan secara terperinci apa alasan KPK meminta PPATK memblokir rekening Gubernur Papua itu.

Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan atas koordinasi yang dilakukan antara Komisi Antirasuah itu dengan PPATK.

 

 

Tersangka KPK

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

Namun demikian, menurut anggota tim Hukum Gubernur Papua, Stephanus Roy Renin penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Kemendagri Beri Izin Lukas Enembe Berobat ke Singapura hingga 26 September: Biaya Ditanggung Sendiri

Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved