ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Lukas Enembe Tolak Tawaran Fasilitas Pengobatan dari KPK, Gubernur Papua Malah Bilang Begini

Tawaran fasilitas berobat ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak mentah Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Mendagri Tito Karnavian bersama Gubernur Papua Lukas Enembe. (DOK Mendagri) 

TRIBUN-APPUA.COM, JAYAPURA - Tawaran fasilitas berobat ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak mentah Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Ini menyusul gubernur fenomenal itu ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Lembaga Antirasuah tersebut.

Penoplakan itu disampakan Tim Hukum Gubernur Papua, Roy Rening, di Jayapura, Kamis (15/9/2022).

Sebelumnya, KPK menuding Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 1 miliar lewat transfer rekening.

"Terima kasih kepada KPK yang (mau) memfasilitasi Pak Gubernur, tapi perlu saya ingatkan bahwa Bapak Gubernur sudah difasilitasi Pemda untuk pengobatan."

Baca juga: Massa Jaga Ketat Kediaman Lukas Enembe, KPK Tetapkan Gubernur Papua Tersangka Gratifikasi

"Jadi, saya kira KPK tidak perlu berbaik hati karena semua fasilitasnya sudah dibiayai oleh APBD Provinsi Papua," ujarnya.

Alasan Lukas Enembe menolak tawaran tersebut adalah karena ia menganggap penetapan status tersangka yang dilakukan KPK adalah bentuk kriminalisasi.

Roy menyebutkan, setidaknya sudah ada tiga usaha kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum selama Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua.

"Persoalan Gubernur Papua bukan persoalan kriminal murni, bukan persoalan korupsi tapi persoalan politik," kata dia.

"Pak Gubernur sudah tiga kali mengalami kriminalisasi, yang pertama dana beasiswa 2017-2018 di Bareskrim Mabes Polri. Kedua OTT gagal di Hotel Borobudur, lalu yang sekarang penetapan tersangka tanpa prosedur," sambung Roy.

Walau dalam keadaan tidak sehat, Roy menegaskan, Lukas Enembe sudah menyatakan tidak akan keluar dari Papua selama status tersangkanya masih melekat.

"Pak Gubernur sudah memutuskan tidak akan berpergian selama kasus ini belum selesai, jangan sampai Pak Gubernur dijebak oleh oknum-oknum yang berkonspirasi ini," kata Roy.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

Baca juga: Tersangka Gratifikasi, Masyarakat Papua Diminta Dukung KPK Proses Hukum Gubernur Lukas Enembe

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan ke luar negeri.

Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 61 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Papua Tolak Tawaran KPK yang Siap Fasilitasi Pengobatannya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved