ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Papua Barat Gempar, Ayah Cabuli 2 Anak Kandung: Korban Hamil 6 Bulan dan Enggan Proses Hukum

Korban memilih tidak melanjutkan proses hukum yaitu pertimbangan ekonomi dan memiliki 8 adik yang masih kecil. Miris! Tolong...

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi pemerkosaan.(Shutterstock) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Papua Barat digemparkan kasus rudapaksa yang berujung anak kandung hamil enam bulan.

Saking bejatnya, pelaku berinisial EK (40) merenggut kehormatan dua anak kandungnya.

Peristiwa ini terjadi di Manokwari.

Korban bersama ibunya yang menjadi saksi melaporkan kasus ini kepolisian, kemudian pelaku ditahan di Polres Manokwari.

Kanit PPA Polres Manokwari Ipda Devi Aryanti mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (7/9/2022) setelah mendapatkan laporan dari korban dan saksi.

Baca juga: Oknum Mahasiswa Cabul di Jayapura Terancam 15 Tahun Bui

Pelaku pernah cabuli kakak korban

Menurut polisi, perbuatan bejat EK bukan hanya dilakukan pada satu anak.

Dia juga pernah mencabuli kakak korban beberapa tahun silam.

"Ia pernah dilaporkan atas kasus yang sama dengan korban berbeda, yakni kakak dari korban saat ini, laporan itu kemudian dihentikan karena ada penyelesaian secara adat," kata Devi.

Kendati demikian, Devi menegaskan perbuatan pelaku yang saat ini tengah diproses tidak bisa ditoleransi.

"Kasus yang saat ini tetap kita proses hingga ke pengadilan, karena perbuatan pelaku sudah melampaui batas" katanya.

Korban enggan lanjutkan proses hukum

Namun proses penyidikan Polres Manokwari terhambat saat melakukan pemeriksaan karena korban dan ibunya enggan melanjutkan proses hukum.

Alasan korban memilih tidak melanjutkan proses hukum yaitu pertimbangan ekonomi dan memiliki 8 adik yang masih kecil.

"Kemarin kan kita ada kendala, korban dan saksi kan lari. Korban tidak mau bapaknya diproses (hukum), karena mempertimbangkan adik-adiknya ada sekitar 8 orang," kata Kanit PPA Polres Manokwari, Kamis (15/9/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved