ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Massa Penjaga Kediaman Lukas Enembe Berkurang Pasca-ditetapkan Tersangka oleh KPK: Begini Kondisinya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe. Massa bereaksi di Jayapura.

Tribun-Papua.com/Istimewa
AKSI MASSA - Massa di rumah Lukas Enembe di Jayapura, Papua. (Tangkapan layar video/Kompas.com/Dhias Suwandi) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Jumlah massa yang berkumpul di depan kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe sudah mulai berkurang.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Tami, Kompol Yunan Plitomo, memperkirakan jumlah massa yang berjaga sekira 200 orang.

Diketahui, ribuan massa sebelumnya menjaga ketat kediaman pribadi Lukas Enembe di Distrik Muara Tami, pasca Gubernur Papua itu ditetapkan tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Lukas Enembe Tolak Tawaran Fasilitas Pengobatan dari KPK, Gubernur Papua Malah Bilang Begini

"Dari hasil monitoring massa yang berjumlah seribuan kini tersisa 200 orang. Sejak kemarin sebagian besar massa yang menjaga kediaman Lukas Enembe sudah kembali ke rumah masing-masing," ujarnya di Jayapura, Jumat (16/9/2022).

Menurut Yunan, kondisi massa di kediaman Lukas Enembe dalam keadaan panas, sehingga aparat keamanan memilih tidak mendekat guna menghindari bentrokan.

"Polisi tidak takut, cuman kami lebih memilih membicarakan. Selagi massa itu tidak mengganggu ketertiban dan keamanan," kata Yunan.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

Baca juga: Massa Jaga Ketat Kediaman Lukas Enembe, KPK Tetapkan Gubernur Papua Tersangka Gratifikasi

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan keluar negeri.

Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 61 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Massa di Kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe Mulai Berkurang",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved