ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Lukas Enembe Diduga Punya Manajer Pencucian Uang, PPATK Temukan Rp 560 Miliar Setoran ke Kasino Judi

Mahfud membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi yang melilit Lukas Enembe. PPATK temukan transaksi setoran tunai ke kasino judi senilai Rp 560 miliar.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Mendagri Tito Karnavian bersama Gubernur Papua Lukas Enembe. (DOK Mendagri) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe diduga kuat punya manajer pencucian uang.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Selain itu, Mahfud membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi yang melilit Gubernur Papua dua periode tersebut.

"Ada manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud MD.

Hanya, ia tak merinci ihwal manajer pencucian uang dimaksud.

Baca juga: Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi, Mahfud MD Beberkan Fakta Korupsi di Papua hingga Tegaskan Ini

Mahfud bilang, kasus yang menjerat Lukas Enembe bukan hanya soal dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami, misalnya terkait dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas  Enembe yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari 12 temuan, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi senilai Rp 560 miliar.

Lukas diduga terlibat aktivitas judi di dua negara berbeda.

Lalu, PPATK juga menemukan setoran tunai Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.

Kemudian, masih dengan metode setor tunai, tercatat ada pembelian jam tangan senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.

Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud.

Atas dugaan ini, Mahfud pun mengimbau Lukas Enembe segera memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved