Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi, Mahfud MD Beberkan Fakta Korupsi di Papua hingga Tegaskan Ini
Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan ini..
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan sejumlah fakta atas kasus korupsi yang melilit Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Hal ini memantik aksi dari ribuan simpatisan Gubernur Papua, hingga merencanakan aksi massa di Jayapura, besok, Selasa (20/9/2022).
Mahfud MD menyatakan eskalasi keamanan Papua meningkat.
Baca juga: BESOK Simpatisan Lukas Enbembe Gelar Aksi Damai, Bupati Jayapura Minta Masyarakat Jaga Kedamaian
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers, didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (19/9/2022), dikutip Tribun-Papua.com dari siaran langsung Kompas TV.
Menkopolhukam mengungkapkan latar belakang Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu;
1. Kasus LE bukan rekayasa politik tidak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum.
Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada LE yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar.
Ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK.
2. Saat ini ada pemblokiran rekening atas rekening LE per hari ini sebesar 71 miliar yang sudah di blokir.
"Jadi bukan saja satu miliar,"ujarnya disela-sela jumpa pers.
3. Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami yakni ratusan miliar dana operasional pimpinan, pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX, pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh LE.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu alasannya tidak bisa diperiksa, sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut.
"Oleh sebab itu bukti-bukti hukum mencari jalan keluarnya sendiri dan ditemukannya kasus-kasus tersebut," katanya.
Sementara itu, lanjutya, sebuah artikel yang beredar yang mengatasnamakan pendeta atau gembala, Pdt Socrates Sofyan Yoman menyebut, bahwa LE pada Maret 2019 ke Jakarta untuk berobat dan tinggal saat pandemi Covid-19 dan sedang lockdown.