Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi, Mahfud MD Beberkan Fakta Korupsi di Papua hingga Tegaskan Ini
Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan ini..
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
"Kasus LE bukan baru terjadi sekarang menjelang situasi politik pada 2024, seperti di tulis oleh romo, karena itu saya persilahkan membuka berita dan situs, 19 Mei 2020."
"Selaku Menkopolhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua dan ini masuk di dalamnya pada 2020 lalu," ujar Mahfud.
Baca juga: 2.000 Aparat Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Massa Save Lukas Enembe Besok
"Saya catat semua tokoh pemuda, agama, adat yang datang bertanya kapan pemerintah mengungkapkan daftar 10 korupsi itu," sambungnya.
Ia mengimbau agar Gubernur Papua Lukas Enembe datang apabila dipanggil KPK.
Jika tidak cukup bukti, kata Mahfud, pihaknya menjamin akan dilepas dan dihentikan.
Namun jika cukup bukti, Lukas Enembe harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Kita sudah sepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," katanya. (*)