Polri Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Lakukan Upaya Hukum Lain atas Hasil Sidang Banding: Sifatnya Final
Polri menegaskan bahwa hasil keputusan sidang KKEP Banding terhadap Ferdy Sambo akan bersifat final dan mengikat.
TRIBUN-PAPUA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.
Polri menegaskan bahwa hasil keputusan sidang KKEP Banding terhadap Ferdy Sambo akan bersifat final dan mengikat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sidang kali ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang Banding Pemecatan

“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dedi menegaskan, sidang KKEP Banding ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses pelaksanaan sidang etik terhadap Sambo tuntas.
Ia menambahkan, sidang banding akan dipimpin perwira polisi bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Menurut Dedi, hasil keputusan banding akan disampaikan siang hari ini. Setelahnya, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri akan menindaklanjutinya secara adminitrasi.
Baca juga: Klaim Tak Ikut Tembak Brigadir J, Staf Ahli Kapolri Ungkap Hal Mengerikan dari Irjen Ferdi Sambo Cs
“Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini,” tutur dia.
Adapun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memecat dirinya. Sidang banding digelar hari ini.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan setelah ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Baca juga: Sebelum Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Ucapkan Kata-kata Ini ke Korban
Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022.
Dalam sidang itu, Sambo pun mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, 26 Agustus 2022.
(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Final dan Mengikat, Tidak Ada Upaya Hukum Lain