Polri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang Banding Pemecatan
Ferdy Sambo tak dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tak dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB hari ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Baca juga: Sederet Pengakuan Bripka RR soal Kasus Brigadir J: Menolak saat Diminta Sambo Tembak Korban

Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Sidang ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Baca juga: LPSK Sebut Brigadir J Diperlakukan Spesial, Punya Kamar di Rumah Sambo hingga Pegang Anggaran Ajudan
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Etik yang Digelar Hari Ini, Kenapa ?