Aksi Bela Lukas Enembe
14 Orang Diamankan Saat Aksi Bela Lukas Enembe: Bawa Kapak, Bom Ikan, sampai Busur Panah
Aparat TNI-Polri mengamankan barang bukti berupa kapak, busur panah, bom ikan (dopis), senjata tajam, ketapel, dan minuman beralkohol.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aparat gabungan TNI-Polri menangkap 14 orang saat aksi demonstrasi bela Lukas Enembe yang berlangsung pada Selasa (20/9/2022) kemarin.
Dari tangan 14 orang tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa kapak, busur panah, bom ikan (dopis), senjata tajam, ketapel, dan minuman beralkohol.
Wakapolda Papua, Brigjen Pol Ramdani Hidayat mengatakan, 14 orang itu ditangkap di dua wilayah hukum, yakni Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura.
Baca juga: Bawa Sajam, 7 Pendemo Aksi Bela Lukas Enembe Diamankan Polisi di Sentani Papua
Brigjen Pol Ramdani Hidayat menuturkan, alasan aparat menyekat demo bela Lukas Enembe kemarin lantaran telah mencium adanya massa yang senjata tajam.
"Akhirnya kita memberikan sekat secara ketat dan ditemukan beberapa oknum yang membawa perlengkapan, peralatan yang tidak ada dalam kesepakatan," kata Wakapolda Papua saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (21/9/2022).
Padahal sebelumnya, sudah ada kesepakatan aksi unjuk rasa damai tersebut dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, dan lain-lainnya.
"Kita sudah sepakat dilarang membawa senjata tajam, senjata api, kemudian alat-alat perang, termasuk mabuk, dan minuman keras," ungkapnya.
Baca juga: Anak Gubernur Lukas Enembe Terlibat Kasus Sang Ayah, PPATK: Rp 71 miliar Transaksi Mencurigakan!
Namun, jenderal polisi bintang satu itu sangat menyayangkan masih ada oknum-oknum yang membawa peralatan dan perlengkapan tersebut.
"Kita hanya menyampaikan dari awal, Papua harus damai karena Tanah Papua adalah tanah yang penuh barokah," ujarnya.
Saat ini, ke-14 orang tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)