Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Anak Gubernur Lukas Enembe Terlibat Kasus Sang Ayah, PPATK: Rp 71 miliar Transaksi Mencurigakan!
"Transaksi yang dilakukan di Rp 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe),"
TRIBUN-PAPUA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Gubernur Lukas Ebembe ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.
Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp 71 miliar.
Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas Enembe.
Baca juga: Bawa Sajam, 7 Pendemo Aksi Bela Lukas Enembe Diamankan Polisi di Sentani Papua
"Transaksi yang dilakukan di Rp 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.
Diketahui, PPATK mengungkap temuan soal dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas Enembe.
Setidaknya terdapat 12 temuan PPATK, satu di antaranya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi yang nilainya ditaksir mencapai setengah triliun lebih.
PPATK menduga, Lukas Enembe terlibat aktivitas perjudian di dua negara.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
Selain itu, PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan pria yang belum lama ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca juga: Demonstrasi Bela Lukas Enembe Berjalan Aman, Ini Kata Kapolres
Ivan menyebut setoran tunai tak wajar itu dilakukan dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta dollar Singapura.
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Ivan.
Baca juga: Socratez Sofyan Yoman: Tindakan KPK ke Lukas Enembe adalah Peralihan Isu Pelanggaran HAM di Papua
Punya Manajer Pencucian Uang