ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Anak Gubernur Lukas Enembe Terlibat Kasus Sang Ayah, PPATK: Rp 71 miliar Transaksi Mencurigakan!

"Transaksi yang dilakukan di Rp 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe),"

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
ILUSTRASI - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Akibat statusnya sebagai tersangka, rekening dari Lukas Enembe diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekening tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati,” kata Alexander Marwata.

Kemudian, Alexander Marwata menegaskan bahwa penyelidikan KPK baru menemukan dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Hal itu juga sebagaimana klarifikasi terhadap saksi mapun dokumen penyelidikan.

“Tetapi, perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan,” ujarnya.

 

Tak Ingin Ada Pertumpahan Darah

Alexander Marwata juga menyatakan bahwa upaya jemput paksa Lukas Enembe tergantung situasi.

Sebab, pihaknya tak ingin memaksakan penjemputan paksa Enembe karena situasi di Papua tengah tidak kondusif.

“Kita lihat situasi, enggak mungkin kan kita paksakan kalau situasinya seperti itu. Kita enggak ingin ada perumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan,” kata Alexander Marwata.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk kembali memanggil Lukas Enembe. “Hari ini kita perintahkan supaya dipanggil lagi,” ujar Alexander Marwata. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Terkuaknya Dugaan Transaksi Rp 560 Miliar Lukas Enembe ke Kasino Judi Luar Negeri

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved