Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Pengacara Akui Lukas Enembe Pernah Main Judi di Kasino Singapura: Tapi Bukan dalam Jumlah Fantastis
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengakui jika kliennya memang pernah bermain judi di kasino saat berlibur ke Singapura.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengakui jika kliennya memang pernah bermain judi di kasino saat berlibur ke Singapura.
Kendati demikian, Aloy menyebut Lukas Enembe bermain judi di kasino hanya untuk sekadar melepas penat.
Ia menegaskan bahwa Lukas Enembe tak pernah menghabiskan uang hingga miliaran rupiah saat bermain judi di kasino di Singapura.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Sahabat Lama, Mendagri Tegaskan Tak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua

Aloy juga membantah bahwa Lukas Enembe melakukan pencucian uang ke kasino di luar negeri.
"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ujarnya.
"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," jelas dia.
Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe
KPK segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu dilakukan lantaran Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua.
Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka itu diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.
Baca juga: Siapa Sosok yang Diduga Jadi Perantara Lukas Enembe dengan Kasino Judi? Ini Kata KPK hingga MAKI
"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
Karyoto menekankan jika pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.