Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Apabila Panggilan Kedua Mangkir Lagi, MAKI: Lukas Enembe Harus Dijemput Paksa!
Tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas tak hadir.
TRIBUN-PAPUA.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut KPK harus menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika ia kembali mangkir pada panggilan kedua.
“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” kata Boyamin, Kamis (22/9/2022), dilansir Kompas.com.
Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Bermain Judi di Kasino, Pengacara: Itu Hal yang Lumrah!
Sehingga, kata Boyamin, tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas tak hadir.
Lebih lanjut, ia berharap para pendukung Lukas tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” katanya.
Terkait tudingan penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi, Boyamin meminta hal tersebut dibuktikan di pengadilan.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Buntut dari kasusnya, Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini KPK belum melakukan pemeriksaan karena Lukas mangkir dari panggilan pertama.
Baca juga: TERUNGKAP! Gubernur Lukas Enembe Miliki Tambang Emas di Tolikara Papua
Demokrat Minta Lukas Enembe Patuhi Hukum
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, meminta Lukas Enembe yang juga kader Demokrat untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia.
Gubernur Papua yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar ini sejatinya menjalani pemeriksaan KPK setelah panggilan pertama beberapa waktu lalu.