ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Apabila Panggilan Kedua Mangkir Lagi, MAKI: Lukas Enembe Harus Dijemput Paksa!

Tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas tak hadir.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut KPK harus menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika ia kembali mangkir pada panggilan kedua.

“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” kata Boyamin, Kamis (22/9/2022), dilansir Kompas.com.

Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Bermain Judi di Kasino, Pengacara: Itu Hal yang Lumrah!

Sehingga, kata Boyamin, tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas tak hadir.

Lebih lanjut, ia berharap para pendukung Lukas tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

 

 

“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” katanya.

Terkait tudingan penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi, Boyamin meminta hal tersebut dibuktikan di pengadilan.

Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Buntut dari kasusnya, Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini KPK belum melakukan pemeriksaan karena Lukas mangkir dari panggilan pertama.

Baca juga: TERUNGKAP! Gubernur Lukas Enembe Miliki Tambang Emas di Tolikara Papua

Demokrat Minta Lukas Enembe Patuhi Hukum

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, meminta Lukas Enembe yang juga kader Demokrat untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia.

Gubernur Papua yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar ini sejatinya menjalani pemeriksaan KPK setelah panggilan pertama beberapa waktu lalu.

Namun, ia mangkir dari panggilan pertama KPK dan kini sudah dilayangkan panggilan untuk kedua kalinya.

"Semua warga negara, kader partai apapun termasuk LE (Lukas Enembe) harus mematuhi hukum di negeri ini," kata Benny kepada Kompas TV, Rabu (21/9/2022).

 

 

"Untuk renungan saya kutip petuah di kalangan masyarakat Yunani kuno dulu: Raja adil, raja disembah; raja lalim raja dirajam. Hukum adil, hukum disembah, hukum lalim hukum dilawan," imbuhnya.

Benny mengatakan, pihaknya akan selalu menghormati setiap proses hukum.

"Kami dari Partai Demokrat sejak dulu menghormati proses hukum, aturan negara, terkait agenda pemberantasan korupsi."

"Terkait Pak LE (Lukas Enembe), kami belum mendapatkan laporan lengkap apa yang terjadi dengan beliau," ucapnya.

Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga memberikan meminta Gubernur Papua Lukas Enembe agar bersedia menjalani pemeriksaan ketika dipanggil KPK.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Diklaim Memburuk, Tersangka KPK Dianjurkan Berobat ke Singapura

"Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya ya kalau dipanggil KPK datang saja," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/9/2022).

Mahfud MD berjanji, akan membebaskan Lukas Enembe jika tidak cukup bukti.

Namun sebaliknya, bila terbukti bersalah maka Lukas Enembe harus bertanggung jawab.

"Jika tidak cukup bukti, kami semua menjamin dilepas, ndak ada, dihentikan itu. Tetapi kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab," ucap Mahfud MD.

Sebab, menurut Mahfud MD, pemerintah sudah sepakat ingin membangun Papua yang lebih baik.

"Karena kita sudah sepakat membangun Papua yang bersih dan damai, sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pulhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - Diperiksa Pekan Depan, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif, MAKI: Kalau Mangkir Lagi Ya Upaya Paksa

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved