ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

KPK Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik jika Memang Merasa Tak Bersalah

Komisioner KPK Nurul Ghufron meminta Lukas Enembe menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan jika memang merasa tak bersalah.

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua, Lukas Enembe - Komisioner KPK Nurul Ghufron meminta Lukas Enembe menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan jika memang merasa tak bersalah. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Terkait hal itu, Komisioner KPK Nurul Ghufron meminta Lukas Enembe menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan jika memang merasa tak bersalah.

Ghufron mengatakan kehadiran Lukas Enembe dalam pemeriksaan KPK akan menjadi 'panggung' untuk Gubernur Papua tersebut memberikan penjelasan jika memang merasa tak bersalah.

Baca juga: Lukas Enembe 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Gerindra: Kalau Tak Merasa Bersalah Ya Datang Saja

Wakil ketua KPK RI Nurul Ghufron saat diwawancara di auditorium Universitas Jember
Komisioner KPK RI Nurul Ghufron saat diwawancara di auditorium Universitas Jember ((KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI))

“Pemeriksaan penyidikan ini adalah panggung dan juga kesempatan bagi Pak Lukas menjelaskan kalau memang merasa memiliki bukti bahwa yang bersangkutan memang tidak bersalah,” kata Ghufron dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (27/9/2022).

“Kalau kemudian tidak digunakan kesempatan ini, ya mungkin lantas ada peradilan by the press, kemudian merasa diadili di media massa. Kami berharap, kita bernegara hukum maka kemudian agar tidak merasa diadili di media massa, silahkan datang ke KPK dan mari kita gunakan proses ini secara dewasa.”

Lukas Enembe, kata Ghufron, tidak perlu khawatir untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK.

Jika dalam kondisi tidak sehat, KPK tentu saja tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap calon terperiksa.

Baca juga: Jokowi Buka Suara soal Kasus Lukas Enembe: Semua Pihak Harus Hormati Proses Hukum di KPK

“Sederhana saja, pada saat panggilan, kalau memang datang menghadap KPK, pasti pertanyaan pertama apakah Anda sedang sehat, kalau memang ternyata, o tidak saya sakit, tentu kami tidak akan melanjutkan pada pertanyaan-pertanyaan berikutnya,” ujar Ghufron.

“Nanti kemudian akan kami tunda sampai merasa sehatnya kapan, tapi hal-hal seperti ini tentu kemudian perlu dibuktikan secara obyektif bahwa sakitnya seperti apa.”

Dalam keterangannya, Ghufron juga menegaskan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan unsur politik.

“Tidak ada di KPK urusan politik, mau urusan politik, mau urusan bisnis, mau urusan asmara boleh saja itu disebutkan, tapi di hadapan KPK, KPK menggunakan kaca mata alat bukti,” kata Ghufron.

Diketahui, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe telah mangkir dua kali dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun alasan Lukas Enembe tidak bisa penuhi panggilan dari lembaga antirasuah karena sedang sakit, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, KPK sudah memiliki mekanisme dalam pemeriksaan tersangka termasuk yang memiliki kepentingan medis.

Baca juga: Sebut Lukas Enembe Derita 7 Penyakit, Kuasa Hukum: Pak Gubernur Kesulitan Memberikan Keterangan

Alasan kesehatan, kata dia, sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk merintangi penegakan hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved