ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Mangkir Dua Kali dari Pemeriksaan, KPK Diminta Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Takhanya jemput paksa, ICW menilai bila perlu KPK menangkap Lukas Enembe untuk kemudian dilakukan penahanan.

Humas Pemprov Papua for Tribun-Papua.com
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe pasca-mangkir dari penggilan kedua kalinya.

Desakan ini datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Takhanya jemput paksa, ICW menilai bila perlu KPK menangkap Lukas Enembe untuk kemudian dilakukan penahanan.

Demikian disampaikan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Ia menilai proses hukum terhadap Lukas Enembe sudah berlarut-larut.

Baca juga: Direktur Asia Cargo Airline Terseret Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Revy Dian Permata Sari

"ICW mendorong agar KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua itu. Bahkan, jika dibutuhkan, bukan hanya penjemputan paksa, melainkan penangkapan," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Kurnia mengatakan, tindakan berikutnya setelah melakukan jemput paksa adalah memeriksakan Lukas kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Tindakan ini diperlukan agar KPK memiliki second opinion terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sakit, KPK bisa menetapkan pembantaran.

Sebaliknya, jika hasil medis second opinion itu menyatakan Lukas sehat, maka pihak-pihak yang membuat kebohongan terkait kondisi Lukas harus dipidanakan.

"KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Namun, Lukas Enembe untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK pada Senin (26/9/2022).

Kuasa hukumnya beralasan kliennya sedang sakit.

Mereka kemudian kembali mendatangi KPK guna menjelaskan kondisi Lukas dan mendiskusikan kemungkinan dokter KPK memeriksa Lukas di Jayapura.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved