Info Merauke
Romanus Mbaraka Serahkan 333 Sertifikat Tanah Gratis bagi Warga Merauke
Penyerahan sertifikat berlangsung di auditorium kantor Bupati Merauke, dengan menyerahkan sebanyak 333 sertifikat tanah gratis kepada 278 orang.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Bupati Merauke Romanus Mbaraka menyerahkan sebanyak 333 sertifikat tanah gratis kepada 278 orang pemilik tanah di Kelurahan Kamundu dan Kamahedoga, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, Rabu (28/9/2022).
Pantauan Tribun-Papua.com, penyerahan sertifikat gratis oleh orang nomor satu di Kabupaten Merauke didampingi Wakil Bupati Merauke H Riduwan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke, Pantoan KPH Tambunan itu hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022 bagi masyarakat Kamundu dan Kamahedoga.
Penyerahan sertifikat berlangsung di auditorium kantor Bupati Merauke.
"Kita dapat berkat dari Tuhan lewat pemerintah. Sertifikat ini pakai dan simpan baik-baik supaya besok berguna untuk anak-anak kita," kata bupati dalam sambutannya.
Baca juga: Pemkab Merauke Diharapkan Jadi Pilot Project Implementasikan Aplikasi Srikandi
Kompleksitas pembangunan di Merauke dengan melihat pemanfaatan ruang atau penggunaan tanah sekarang semakin banyak.
Kalau tidak punya identitas tanah atau sertifikat yang helas, kompain akan terus berlanjut. Orang sudah mencari tanah di Ibu kota Provinsi Papua Selatan.
"Kita bersyukur, pemerintah pusat lewat presiden bekerjasama dengan kami didaerah, BPN terus melakukan giat untuk bisa memberikan pelayanan sertifikat gratis kepada masyarakat," ucapnya.
Bupati berkomitmen akan membantu beberapa kelurahan di Merauke untuk program PTSL bagi orang tidak mampu, agar bisa memiliki sertifikat.
"Ini sesuatu yang luarbiasa. Hampir 11 kelurahan, kita akan bantu agar masyarakat Merauke tuntas dalam kepemilikan sertifikat," tegasnya.
Bupati mengaku sempat terkendala ingin membantu perumahan bagi masyarakat namun syaratnya harus mempunyai status tanah yang jelas.
"Kalau ada yang belum punya rumah lapor ke kepala Bappeda. Kalau tidak ada rumah diatas tanah bapak/ibu, tahun depan saya bangun rumah. Tapi betul-betul yang tidak punya rumah," tandasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke, Pantoan KPH Tambunan menyampaikan, 333 sertifikat milik 278 warga Merauke yang diserahkan itu adalah 60 persen dari target 2022 sebanyak 550 sertifikat.
"Masih ada 40 persen lagi yang sedang dikejar penyelesaiannya sampai akhir tahun ini," jelasnya.
Tambunan mengungkapkan, PTSL adalah salah satu program strategis nasional yang diamanatkan oleh Presiden kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Tujuannya, untuk mendaftarkan seluruh tanah pada areal budidaya di seluruh Indonesia dan memberikan tanda bukti hak bagi pemilik tanah yang memenuhi syarat untuk disertifikatkan," ujarnya.
Dikatakan sistematis, karena pemerintahlah yang berinisiatif, bukan atas dasar permohonan oleh pemilik tanahnya sendiri.
Karena inisiatifnya datang dari pemerintah, maka pembiayaannya pun oleh negara, tidak dibebankan kepada para pemilik tanahnya.
"Oleh karena itu pula, masyarakat sering menyebutnya sebagai sertipikat gratis. Dan itu hampir sepenuhnya benar, karena untuk semua kegiatan yang menjadi tanggungjawab Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke," katanya.
Baca juga: Romanus Mbaraka: Dilarang Keras Nelayan Lewati Batas Negara!
Dia merincikan, mulai dari penyuluhan, pengukuran, pemeriksaan tanah, pendaftaran hak, sampai pada penerbitan sertifikat, semuanya ditanggung oleh negara melalui APBN yang dituangkan dalam DIPA Kantor Pertanahan Merauke.
Demikian, sambungnya, ada beberapa hal yang tetap menjadi beban masyarakat yang disebut sebagai biaya persiapan PTSL.
Sebut saja, penyediaan dan pemasangan patok tanda batas, meterai, penyiapan dan penggandaan dokumen alas hak, serta dokumen pendukung lainnya.
Dikatakan lengkap, karena pendaftaran tanahnya diselesaikan secara bertahap desa demi desa sampai lengkap.
"Artinya, desa/kampung/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan, harus diselesaikan secara sapu bersih sehingga setiap jengkal tanah pada desa/kampung/kelurahan yang ditetapkan itu menjadi terdaftar, minimal terukur dan terpetakan," tegas Tambunan.
Dengan demikian, tidak ada lagi tanah yang tidak diketahui statusnya, siapa pemiliknya, berapa luasnya, apa penggunaan tanahnya, dan kelengkapan informasi lainnya.
"Sistem ini berbeda dengan Prona yang kita kenal dahulu. Jika dalam sistem Prona, kami memilih masyarakat tidak/kurang mampu dan membagi rata alokasinya pada beberapa desa/kampung/kelurahan sekaligus, maka dalam sistem PTSL ini kami fokus untuk menyapu bersih semua subyek dan obyek pada satu lokasi yang ditetapkan," bebernya.
Baca juga: 395 Pejabat Pemkab Merauke Dilantik, Bupati Romanus Mbaraka Pesan Ini
Setelah habis atau lengkap semua bidang tanah pada satu desa/kampung/kelurahan itu didaftarkan, barulah dilanjutkan pada desa/kampung/kelurahan yang di sebelahnya.
"Terus demikian sehingga satu distrik mejadi lengkap, kemudian satu kabupaten menjadi lengkap, lalu satu provinsi menjadi lengkap dan akhirnya seluruh Indonesia menjadi lengkap terdaftar," kata Tambunan.
Dia menambahkan, PTSL ini sesungguhnya adalah sebuah program ambisius dari visi dan misi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Saya katakan ambisius karena Beliau menginginkan agar pekerjaan 80 tahun dapat dituntaskan hanya dalam 8 tahun saja," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/romanus-mbaraka-bupati-merauke-2892022.jpg)