Senin, 11 Mei 2026

Info Merauke

Resmi Naik, Ini Tarif Angkutan Umum di Merauke Papua

Tarif yang berlaku sementara ini berlaku hingga diterbitkannya peraturan bupati (perbup) Merauke tentang tarif angkutan umum yang baru.

Tayang:
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hidayatillah
Sopir angkutan umum mengantre di Jalan Parakomando menuju SPBU Merauke, Papua, Senin (3/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke telah mengeluarkan surat edaran tentang tarif angkutan umum yang baru, pasca-kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pertalite dan solar.

"Dikeluarkan surat edaran tarif angkutan umum yang baru ini berlaku sementara," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Muhammad Ramli kepada Tribun-Papua.com, Senin (3/10/2022).

Dia menjelaskan, tarif yang berlaku sementara ini berlaku hingga diterbitkannya peraturan bupati (perbup) Merauke tentang tarif angkutan umum yang baru.

Baca juga: HUT ke-28 SMAN 3 Merauke: Bekali Siswa SMP Siap Berkompetisi

Muhammad Ramli merincikan, tarif angkutan dalam kawasan utama Kota Merauke, meliputi:

Tarif trayek angkutan umum (A1) merah Rp 7.000, A2 kuning Rp 7.000, B1 biru Rp 7.000, dan B2 hijau Rp 7.000 per penumpang.

 

 

Sedangkan, tarif angkutan dari terminal kota ke Kuper Rp 8.000. Sama halnya, tarif angkutan dari terminal kota ke Kuprik Rp 8.000 per penumpang.

Kemudian, tarif angkutan umum dari terminal kota ke Kampung Baru, Lampu Satu, Gudang Arang, dan Kelapa Lima Rp 7.000 per penumpang.

"Khusus pelajar/mahasiswa 60 persen dari tarif umum untuk setiap trayek," tegas Kadishub.

Ditempat berbeda, sopir angkutan umum A2 kuning di Merauke, Avi Teluma (50) mengatakan, tarif angkutan umum wilayah kota Rp 7.000 per penumpang bagi orang dewasa memang sudah cukup.

Baca juga: KONI Merauke Cetak Juara Atlet Lari Maraton 10 Kilometer, Ribuan Peserta Antusias

"Pemerintah sudah tetapkan tarif Rp 7.000 itu memang sudah cukup dan wajar. Kita jalani dan ikuti aturan dari pemerintah," kata Avi.

Pria berdarah NTT ini mengakui, sudah bekerja sebagai sopir angkutan umum atau taksi sejak 1994.

Selama bekerja, Avi selalu taat aturan dan tidak mau mengambil tindakan sendiri seperti menaikkan tarif.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved