ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

40 Advokat Siap Bela Lukas Enembe, Roy Rening: Sudah Terbentuk Secara Nasional di Jakarta!

Sebanyak 40 advokat atau pengacara siap membela Gubernur Lukas Enembe dalam kasus gatifikasi senilai Rp 1 miliar.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
ILUSTRAS - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan hobi Gubernur Papua Lukas Enembe berjudi di kasino bukan isapan jempol. Menurut Boyamin Saiman, MAKI memiliki banyak bukti seperti foto dan video yang menggambarkan Lukas Enembe lagi asyik main judi. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 40 advokat atau pengacara siap membela Gubernur Lukas Enembe dalam kasus gatifikasi senilai Rp 1 miliar.

Diketahui, Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak bulan lalu.

Dari penetapan tersebut, KPK telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali, namun Lukas Enembe enggen memenuhi panggilan.

Baca juga: Istri dan Anak Gubernur Lukas Enembe Menolak Diperiksa KPK

Tak memenuhi panggilan tersebut karena alasan sakit.

Bahkan, Lukas Enembe telah mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya tak akan ke Jakarta untuk penuhi panggilan lembbaga antirasuah tersebut.

Lukas Enembe mau diperiksa kalau KPK datang ke kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

 

 

Guna membuktikan dirinya tak bersalah, Lukas Enembe pun telah menyiapkan 40 pengacara.

Hal ini dikatakan Roy Renig, pengacara yang selama ini mendampingi Lukas Enembe.

"40 pengacara itu untuk membela hak-hak dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak Gubernur Lukas Enembe," kata Roy Rening kepada wartawan di sebuah hotel berbintang di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022) malam.

Menurut Roy Rening, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak wajar.

"Kita melihat bahwa ada hal-hal yang tidak wajar ketika ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Roy Rening menuturkan, tim hukum dan advokasi orang nomor satu di Papua itu nantinya akan dipimpin oleh Petrus Bala Pattyona.

Baca juga: Hadapi Proses Hukum di KPK, Gubernur Lukas Enembe Bakal Didampingi 40 Pengacara

Ia mengungkapkan, Petrus Bala Pattyona juga telah bertemu Lukas Enembe untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan Gubernur Papua dua periode itu.

"Tadi sudah bertemu dengan pak Gubernur, dia menyaksikan sendiri kondisi dan keadaan hari ini," imbuh Roy Rening.

 

Masih Sulit Bicara

Petrus Bala Pattyona mengakui kondisi kesehatan Lukas Enembe yang saat ini kurang baik dan masih sulit berbicara.

Kendati demikian, Petrus Bala Pattyona menuturkan, Lukas Enembe bersedia menjalani pemeriksaan KPK ketika sudah sehat nanti.

"Beliau bersikap, kalau sudah sehat, maka akan menjalani pemeriksaan dan pemeriksaannya hanya di Jayapura," ujarnya.

Baca juga: Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK, 32 Tokoh Agama Temui Gubernur Papua di Rumah Pribadi: Ada Apa?

Sementara itu istri Gubernur Lukas Enembe, Yulce Wenda, beserta sang putra, Astract Bona Timoramo, menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga berdiskusi dengan ibu Gubernur, beliau menjelaskan, mendapat panggilan dari KPK untuk menjalankan pemeriksaan hari ini sebagai saksi dan juga putranya, Bona," kata Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di sebuah hotel berbintang di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022) malam.

Menurut Petrus, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, memilih untuk menggunakan hak hukumnya dengan tidak menghadiri pemeriksaan KPK yang telah dijadwalkan.

Petrus Bala Pattyona mengatakan, hak keduanya untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi telah diatur di dalam Undang-Undang KUHAP Pasal 168 dan Pasal 35 Undang-Undang Tipikor.

 

 

"Setelah beliau berkonsultasi demikian, maka ibu dan putranya, Bona, menyatakan akan menggunakan hak itu," sambung Petrus Bala Pattyona.

Petrus Bala Pattyona mengaku telah menanyakan secara langsung kepada Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo terkait keterlibatan keduanya.

Namun, keduanya mengaku, sama sekali tidak mengetahui perihal uang sebesar Rp 1 miliar yang menjadi dugaan KPK dalam menjerat Lukas Enembe.

"Kita bertanya juga, apakah ibu tahu mengenai kejadian ini? Dia mengatakan tidak tahu, termasuk putranya juga tidak mengerti apa-apa karena pada 1 Mei 2020 itu anaknya ini sedang di Australia," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, ia menambahkan, tim kuasa hukum Lukas Enembe bakal mengirim surat kepada penyidik KPK terkait penolakan istri dan anak Gubernur Papua itu sebagai saksi.

Baca juga: Warga, Tombak, Panah, dan Parang Jadi Tameng Lukas Enembe dari Hukum? Ini Kata KPK!

"Nanti secara resmi kami akan menyampaikan surat ke KPK karena ini jaraknya jauh, kan, membuat surat fisiknya, menyerahkan, nanti sekembalinya kami ke Jakarta baru kami menyerahkan surat pemberitahuan," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan sang putra Astract Bona Timoramo.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Selain Astract dan Yulce, KPK pun memanggil saksi lainnya yakni Willicius (swasta), Yonater Karomba (swasta) dan Feans Manibui (swasta dari PT Cenderawasih Mas).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari para saksi tersebut.

KPK menjerat Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Namun diduga, Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Lukas Enembe memang tengah jadi sorotan. Selain soal gratifikasi Rp 1 miliar, transaksi keuangannya juga memantik pembicaraan publik.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dari rekening Lukas Enembe.

Dari pembelian perhiasan mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar.

Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - Gubernur Lukas Enembe Siapkan 40 Pengacara untuk Membelanya, Istri & Sang Putra Tolak Diperiksa KPK

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved