Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Blokir Rekening Istri Lukas Enembe, KPK: Bukan karena Saksi Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda Enembe ikut diblokir imbas kasus suap dan gatifikasi yang menjerat suaminya.
Informasi mengenai pemblokiran rekening milik istri Lukas Enembe itu dibenarkan oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemblokiran rekening milik istri Lukas Enembe itu sudah lama dilakukan
Pemblokiran rekening Yulce Wenda, kata KPK, dilakukan untuk keperluan pembuktian dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan Penyidik: Tanpa Ada Konfirmasi Apapun

"Benar, penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka Lukas Enembe sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Menurut Ali, pemblokiran rekening istri Lukas itu tidak terkait dengan istri Lukas yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Adapun Yulce dan anaknya, Astract Bina Timoramo atau Bona Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (5/10/2022). Namun, keduanya mangkir.
"Bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," ujar Ali.
KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yulce dan Bona.
Jika pada panggilan kedua tersebut mereka kembali mangkir, KPK bisa melakukan jemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: 40 Advokat Siap Bela Lukas Enembe, Roy Rening: Sudah Terbentuk Secara Nasional di Jakarta!
Selain itu, Ali menegaskan, pemanggilan Yulce dan Bona tidak hanya sebagai saksi bagi Lukas.
Karena itu, KPK menilai alasan mereka tidak menghadiri panggilan penyidik karena masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas tidak dapat diterima.
"Pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga," tutur Ali.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Pengacara Lukas menyebut kliennya diduga menerima suap Rp 1 miliar.