Liga 1
Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Ada Dirut PT LIB, Panpel Arema hingga 3 Polisi
Satu di antara enam adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. LIB tak memverifikasi kesiapan Stadion Kanjuruhan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Mabes Polri akhirnya menetapkan enam orang jadi tersangka atas Tragedi Kanjuruhan yang merenggut seratusan nyawa.
Satu di antara enam adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Enam tersangka diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam WIB, di Malang, Jawa Timur.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo.
Kapolri menyatakan, Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB bertanggung jawab terhadap stadion apakah layak fungsi atau tidak.
Baca juga: MENGERIKAN! Begini Temuan Komnas HAM Atas Tragedi Kanjuruhan Malang
"Tetapi, ternyata itu tak dilakukan. LIB tak memverifikasi kesiapan Stadion Kanjuruhan. Pemeriksaan terakhir tahun 2020," ungkapnya.
Dua tersangka lain dari insan sepak bola adalah Abdul Haris dan Suko Sutrisno.
Abdul Haris adalah Ketua Panpel Arema FC yang bertanggung jawab terhadap pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya.
Dia antara lain menjual tiket melebihi kapasitas stadion dari seharusnya 38.000 menjadi 42.000.
Sedangkan Suko Sutrisno adalah Security Officer Arema FC.
Suko tak membuat dokumen pertanggungjawaban risiko atas kesiapan stadion dan steward, sehinga menyebabkan korban jiwa yang sangat banyak.
Abdul Haris dan Suko Sutrisno sebelumnya telah dikenakan sanksi berat Komite Disiplin PSSI berupa larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Tiga tersangka lainnya dari kepolisian, yakni Komisaris Wahyu Setyo Pranoto sebagai Kabag Ops Polres Malang, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
H menjadi tersangka karena merintahkan pasukan menembakkan gas air mata.
Seperti diketahui, sepak bola Indonesia saat ini tengah berduka menyusul tragedi Kanjuruhan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sedikitnya 131 orang, termasuk 32 anak-anak, tewas dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB itu.
Insiden ini bermula ketika ribuan suporter menyebu lapangan usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya.
Aparat keamanan kemudian menembakkan gas air mata yang menyebabkan para penggemar panik berlarian keluar dari stadion.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Suporter Tak Niat Serang Pemain, Gas Air Mata Diduga Pemicu Tragedi Kanjuruhan
Hal ini menyebabkan gerombolan suporter berdesak-desakan hingga akhirnya ada yang terjatuh dan terinjak.
Berdasarkan jumlah korban jiwa, ini menjadi insiden paling kelam ketiga dalam sejarah sepak bola.
6 TERSANGKA TRAGEDI KANJURUHAN
1. Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB
2. Abdul Haris, Ketua Panpel Arema
3. Suko Sutrisno, Security Officer Arema FC
4. Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang
5. H, Anggota Brimob Polda Jatim
6. Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang. (*)
Berita ini dioptimasi dari SuperBall.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Polisi-tembak-gas-air-mata-ke-arah-suporter-di-Stadion-Kanjuruhan.jpg)