ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tragedi Stadion Kanjuruhan

Hanya 2 Pintu Emergency Terbuka di Kanjuruhan, Polisi: Panpel PT LIB Tak Lakukan Audit Kedaruratan

Polri mengatakan hanya ada dua dari delapan pintu emergency yang terbuka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.

SURYA/PURWANTO
Penampakan pintu tribun 13 Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan yang menelan banyak korban jiwa, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022) - Polri mengatakan hanya ada dua dari delapan pintu emergency yang terbuka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polri mengatakan hanya ada dua dari delapan pintu emergency yang terbuka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.

Diketahui, sebanyak 131 orang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sedikitnya pintu darurat yang terbuka saat tragedi Kanjuruhan adalah kesalahan dari pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Baca juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Ada Dirut PT LIB, Panpel Arema hingga 3 Polisi

Kerusuhan di dalam lapangan Stadion Kanjuruhan selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Kerusuhan di dalam lapangan Stadion Kanjuruhan selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

"Pintu emergency dari 8 yang terbuka hanya 2 itu pun untuk jalur evakuasi pemain Persebaya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022).

Ia menuturkan bahwa pintu darurat lainnya disebut dalam keadaan terkunci dan tidak dapat berfungsi.

Menurutnya, hal ini merupakan kesalahan PT LIB yang tidak melakukan audit kedaruratan.

"Yang 6 lainnya tertutup, terkunci dan tidak dapat difungsikan. Panpel PT LIB tidak melakukan audit kedaruratan," pungkasnya.

Baca juga: Singgung Kondisi Jenazah, Komnas HAM Ungkap Temuan soal Penyebab Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan

Diberitakan sebelumnya, Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Telah menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri. pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ucapnya.

(Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Salahkan PT LIB Karena Hanya 2 Pintu Emergency yang Terbuka di Tragedi Kanjuruhan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved