Tragedi Stadion Kanjuruhan
TGIPF Ungkap 5 Temuan Sementara soal Tragedi Kanjuruhan
TGIPF mengungkapkan sejumlah temuan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan seusai Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah temuan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan seusai Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur.
Diketahui, jumlah seluruh korban dalam tragedi Kanjuruhan mencapai 705 orang. Sebanyai 131 orang di antaranya meninggal, sedangkan sisanya luka-luka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022 mengumumkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Mahfud MD Masih Selidiki Siapa Sosok yang Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata di Kanjuruhan
Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Abdul Harris (Ketua Panpel), Suko Sutrisno (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Salah satu anggota TGIPF, Nugroho Setiawan, membeberkan temuan sementara dari segi infrastruktur di Stadion Kanjuruhan yang menjadi tempat kejadian perkara.
Berikut ini rangkuman temuan Nugroho Setiawan terkait sisi keamanan infrastruktur di Stadion Kanjuruhan terkait peristiwa maut pada 1 Oktober 2022 lalu.
1. Tidak Layak untuk Pertandingan Risiko Tinggi
Nugroho mengatakan, kesimpulan sementara yang bisa diambil adalah Stadion Kanjuruhan tidak layak untuk menggelar pertandingan berisiko tinggi (high risk match), seperti laga Arema FC melawan Persebaya.
"Kesimpulannya sementara bahwa stadion ini tidak layak untuk menggelar pertandingan high risk match. Mungkin kalau itu medium atau low risk masih bisa," kata Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Nugroho Setiawan, seperti dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (9/10/2022).
Nugroho mengatakan, untuk pertandingan yang diperkirakan berisiko tinggi pelaksana harus membuat perhitungan secara rinci dan mempertimbangkan kemungkinan terburuk yang bisa terjadi.
"Kita harus membuat kalkulasi yang sangat konkret misalnya adalah bagaimana cara mengeluarkan penonton pada saat keadaan darurat," ujar Nugroho yang merupakan pakar keamanan pertandingan sepak bola berlisensi Federasi Internasional Asosiasi Sepak Bola (FIFA).
Baca juga: Hanya 2 Pintu Emergency Terbuka di Kanjuruhan, Polisi: Panpel PT LIB Tak Lakukan Audit Kedaruratan
2. Tidak Ada Pintu Darurat
Nugroho menyoroti ketiadaan pintu darurat di Stadion Kanjuruhan.
"Jadi sementara yang saya lihat adalah pintu masuk berfungsi sebagai pintu keluar, tapi itu tidak memadai. Kemudian tidak ada pintu darurat," kata Nugroho.
Diduga faktor ketiadaan pintu darurat itu yang membuat korban jiwa dalam peristiwa desak-desakan pada 1 Oktober 2022 lalu cukup tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Rusuh-di-Kanjuruhan.jpg)