ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Khawatir Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Ini Beri Pesan Menohok ke Hakim PN Jaksel

Banyak pihak pesimistis Ferdy Sambo Cs tak akan dihukum maksimal sesuai Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati. Hakim diminta vonis hukuman mati!

Tribun-Papua.com/Tribun Network
TERSANGA - Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengakui kliennya Bharada E akan mendapatkan pertanyaan yang menyudutkan dalam persidangan nanti 

TRIBUN-PAPUA.COM - Proses hukum terhadap Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, memasuki babak baru.

Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi serta ajudannya akan menjalani persidangan.

Hanya, banyak yang pesimistis Ferdy Sambo Cs tak akan dihukum maksimal sesuai Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diprediksi akan dihukum ringan yakni maksimal 20 tahun penjara. 

Merespon hal ini, Anggota Tim Advokat untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Halomoan Sianturi berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan menyidangkan Sambo dan kawan-kawan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Richard Eliezer Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan, Siap Beri Kesaksian dan Berharap Bebas

Ia berharap majelis hakim tidak mengecewakan masyarakat.

"Vox populi vox dei (suara rakyat suara Tuhan). Analogi, rasa keadilan yang berkembang di masyarakat pun berarti keadilan Tuhan. Majelis hakim harus mempertimbangkannya," ungkap Halomoan Sianturi di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Halomoan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan ini menanggapi soal banyaknya pihak yang pesimistis terhadap tersangka pelaku pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak akan dihukum mati. 

Seperti diketahui berkas kasus pembunuhan Brigadir J berkasnya hari Senin (10/10/2022) kemarin dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke PN Jaksel untuk disidangkan.

Dalam kasus yang menggemparkan publik ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga istri Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Mereka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Ditahan Polri, Putri Candrawati Disebut Trauma: Pengacara Ungkap Hal Mengerikan dari Istri Sambo

Adapula 7 tersangka lain yang terlibat dalam “obstruction of justice” atau menghalang-halangi penyidikan, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pesimisme masyarakat, termasuk mantan hakim agung Gayus Lumbuun, dipicu oleh sikap diskriminatif Polri dan Kejagung yang terkesan memberikan perlakuan istimewa kepada Sambo dan istrinya. 

"Kalau sampai para tersangka dihukum ringan, publik tentu akan bertambah kecewa," kata Halomoan Sianturi.

Apalagi, katanya, Sambo sebelumnya adalah seorang polisi yang juga penegak hukum, bahkan seorang perwira tinggi Polri.

"Kalau penegak hukum sampai melanggar hukum, berarti hukumannya harus lebih berat daripada bukan penegak hukum," cetusnya. 

Lagi pula, kata Halomoan, hasil penyidikan Tim Khusus Polri sudah terang-benderang bahwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sekarang tinggal JPU (Jaksa Penuntut Umum)-nya bagaimana dalam menyusun dan merumuskan dakwaan dan tuntutannya serta membuktikan dakwaannya itu di pengadilan," paparnya.

Dalam konteks ini, Halomoan berharap Komisi Kejaksaan (Komjak) terus memantau kinerja para JPU kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan agar tidak kendor atau bahkan “masuk angin” di tengah jalan.

“Komjak harus awasi terus, jangan kasih kendor,” pintanya.

Baca juga: BOHONGI Kapolri, Ferdy Sambo Berani Bersumpah dan Bilang Begini soal Kematian Brigadir J

Harapan yang sama juga ia sampaikan kepada Komisi Yudisial (KY). “KY harus awasi kinerja majelis hakim agar tidak kendor apalagi ‘masuk angin’,” tukasnya.

Di sisi lain, Halomoan juga menyarankan pihak PN Jaksel agar mengantisipasi kerawanan keamanan di pengadilan saat persidangan tersangka Sambo dkk digelar, karena perkara ini menarik perhatian publik, sehingga pengunjungnya ia prediksi akan membludak.

"Keamanan ini harus diantisipasi, baik keamanan pengadilan maupun keamanan JPU dan hakim-hakim dari ancaman dan intimidasi mengingat kasus ini melibatkan tersangka yang bukan orang sembarangan," tandasnya.

Sidang perkara Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022) pekan depan akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso selaku ketua majelis hakim.

Sementara itu, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono telah ditetapkan sebagai hakim anggota.

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengerahkan 30 jaksa terbaiknya sebagai JPU kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Halomoan Sianturi Harap Hakim Kasus Ferdy Sambo Tak Kecewakan Masyarakat,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved