Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe agar Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Juru Bicara KPK, Ali FIkri mengatakan istri dan anak Lukas Enembe tidak hanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Lukas Enembe saja.
Namun, mereka juga diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi.
Baca juga: Datangkan Dokter Internis dan Spesialis Jantung dari Singapura, Lukas Enembe akan Jalani Pemeriksaan

"Tidak satu aturan yang mengharuskan saksi harus didampingi oleh penasehat hukum ketika memberikan keterangan di hadapan penyidik. Dan kami juga ingin tegaskan, baik itu anak maupun istri dari tersangka LE."
"Mereka kami panggil sebagai saksi, bukan hanya untuk berkas perkara dengan tersangka LE, tapi juga untuk berkas perkara untuk tersangka yang lain dalam kasus yang sama," terang Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (11/10/2022).
Kemudian Ali Fikri pun mengingatkan istri dan anak Lukas Enembe untuk bisa kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.
Karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
"Oleh karena itu kami mengingatkan untuk kedua saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK. Karena itu adalah kewajiban hukum," tegas Ali Fikri.
Baca juga: Pengacara Klaim Masyarakat Papua Minta Kasus Lukas Enembe Diproses Secara Hukum Adat
Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi ke KPK
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe menolak bersaksi untuk sang ayah di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut ketua tim hukum dan advokasi Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe hanya menggunakan hak konstitusional mereka.
"Ibu Lukas Enembe (istri) dan anaknya, Bona, menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata Petrus dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Petrus menjelaskan, dasar penolakan diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP.
Dalam pasal itu intinya, dia menyebut, seseorang yang mempunyai hubungan anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
"Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama Ibu Lukas Enembe dan anaknya, Bona, menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang, jadi memang kedatangan kami hanya hal itu," kata Petrus.
Baca juga: KPK Ungkap Ada Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe