ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe agar Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Juru Bicara KPK, Ali FIkri mengatakan istri dan anak Lukas Enembe tidak hanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Lukas Enembe saja.

Namun, mereka juga diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi.

Baca juga: Datangkan Dokter Internis dan Spesialis Jantung dari Singapura, Lukas Enembe akan Jalani Pemeriksaan

Lukas Enembe dan Yulce Wenda dalam suatu kesempatan di Kota Jayapura, Papua.
Lukas Enembe dan Yulce Wenda dalam suatu kesempatan di Kota Jayapura, Papua. (Istimewa)

"Tidak satu aturan yang mengharuskan saksi harus didampingi oleh penasehat hukum ketika memberikan keterangan di hadapan penyidik. Dan kami juga ingin tegaskan, baik itu anak maupun istri dari tersangka LE."

"Mereka kami panggil sebagai saksi, bukan hanya untuk berkas perkara dengan tersangka LE, tapi juga untuk berkas perkara untuk tersangka yang lain dalam kasus yang sama," terang Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (11/10/2022).

Kemudian Ali Fikri pun mengingatkan istri dan anak Lukas Enembe untuk bisa kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.

Karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

"Oleh karena itu kami mengingatkan untuk kedua saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK. Karena itu adalah kewajiban hukum," tegas Ali Fikri.

Baca juga: Pengacara Klaim Masyarakat Papua Minta Kasus Lukas Enembe Diproses Secara Hukum Adat

Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi ke KPK

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe menolak bersaksi untuk sang ayah di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ketua tim hukum dan advokasi Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe hanya menggunakan hak konstitusional mereka.

"Ibu Lukas Enembe (istri) dan anaknya, Bona, menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata Petrus dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Petrus menjelaskan, dasar penolakan diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP.

Dalam pasal itu intinya, dia menyebut, seseorang yang mempunyai hubungan anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.

"Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama Ibu Lukas Enembe dan anaknya, Bona, menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang, jadi memang kedatangan kami hanya hal itu," kata Petrus.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe

Petrus mengatakan dirinya bersama tim advokasi Lukas Enembe belum mendapat jawaban dari tim penyidik yang menangani kasus Lukas.

"Sikap dari penyidik belum ada, karena tadi semua tim penyidiknya selain sibuk ada juga yang bertugas di luar," katanya.

Astract Bona dan Yulce Wenda seharusnya diperiksa pada Rabu (5/10/2023), tapi keduanya mangkir tanpa memberikan alasan.

KPK menyatakan bakal mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda.

Lembaga antirasuah itu meminta kedua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kalau tidak, KPK mengaku tidak segan untuk menjemput paksa.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).

Jemput paksa terhadap saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan: "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Minta Istri dan Anak Lukas Enembe Penuhi Panggilan Jadi Saksi: Ini Adalah Kewajiban Hukum

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved