Aksi Bela Lukas Enembe
Lukas Enembe Siap Diperiksa KPK Asalkan di Lapangan Terbuka, Pengacara: Permintaan Adat!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 2 kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.
Minta Mundur Sebagai Saksi
Yulce Wenda dan Bona Enembe sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.
Ketimbang menghadiri panggilan pemeriksaan, keduanya melalui kuasa hukum menyampaikan surat penolakan atau mengundurkan diri sebagai saksi perkara yang membelit Enembe.
“Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi,” kata anggota tim hukum keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di KPK, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Klaim Diangkat jadi Kepala Suku Besar Papua, Lukas Enembe Serahkan Kasusnya ke Dewan Adat
Menurut Petrus, kliennya menolak diperiksa KPK karena masih memiliki hubungan sebagai istri dan anak Lukas Enembe.
Ketentuan itu memang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 168 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang masih memiliki hubungan sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, berhak menolak memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
“Intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang,” ujar Petrus.
Akan tetapi, KPK tidak menerima begitu saja permintaan dari kuasa hukum Enembe. Mereka menyatakan mempunyai alasan lain mengapa penyidik memanggil Yulice dan Bona untuk diperiksa sebagai saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, keduanya juga dipanggil untuk tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami juga tegaskan bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas Enembe ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Ali mengatakan, Enembe bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Akan tetapi, kata dia, KPK belum akan mengungkap siapa pihak selain Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada waktunya nanti akan disampaikan ketika penyidikan cukup,” ujar Ali. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Tingkah Baru Lukas Enembe Hadapi KPK: Istri-Anak Minta Mundur hingga Ingin Diperiksa Sesuai Adat Papua