Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
ICW Desak KPK Segera Tahan Lukas Enembe dan Usut Pihak-pihak yang Diduga Halangi Penyidikan
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK bersikap tegas dengan segera menangkap dan menahan Gubernur Papua Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menangkan dan menahan Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
Desakan agar KPK segera bersikap tegas atas kasus Lukas Enembe itu dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menyebut KPK perlu bertindak tegas agar kasus Lukas Emembe tak berlarut-larut.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe Diminta Diproses dengan Hukum Adat, ICW: Yang Diusut Gubernur Bukan Kepala Suku

"Ketimbang perkara ini terus berlarut-larut, ICW mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan Saudara Lukas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022.
Akan tetapi, Enembe mangkir dari 2 kali panggilan pemeriksaan KPK.
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapura
Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.
Akan tetapi, Enembe kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.
Supaya penyidikan perkara Enembe berjalan lancar, ICW juga meminta KPK tak ragu untuk mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan berbagai perbuatan untuk merintangi penyidikan.
"ICW juga meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara saudara Lukas," ujar Kurnia.
KPK juga mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Enembe kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain dilarang bepergian ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan rekening istri Enembe turut diblokir atas permintaan KPK.
Baca juga: Pengacara Klaim Masyarakat Papua Minta Kasus Lukas Enembe Diproses Secara Hukum Adat
Dalam proses penyidikan, KPK turut melayangkan panggilan pemeriksaan kepada istri dan anak Enembe, yaitu Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022. Namun, keduanya juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK pernah menyampaikan supaya pihak-pihak yang dipanggil dalam kaitan pemeriksaan perkara memenuhi undangan.