Info Mimika
Masih Ingat Kasus Arisan Bodong di Timika? 3 Terkwa Telah Divonis PN Timika: Ini Masa Hukumannya!
Tiga terdakwa kasus arisan bodong akhirnya mendapat ganjaran hukuman dari Pengadilan Negeri Timika, pada Senin (10/10/2022).
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Tiga terdakwa kasus arisan bodong akhirnya mendapat ganjaran hukuman dari Pengadilan Negeri Timika, pada Senin (10/10/2022).
Dari tiga terdakwa tersebut, putusan hukumannya berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing.
Terdakwa Siti Reskitasari alias Ikky divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Berkas Pemeriksaan Tiga Tersangka Arisan Bodong di Mimika Dianalisa Ahli IT dan Ahli Pidana
“Terdakwa Ikky terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, Sarmaida Tobing kepada Tribun-Papua.com, Rabu (12/10/2022).
Dikatakan, vonis terdakwa Ikky jauh lebih lama dibanding tuntutan JPU yang menuntut 8 bulan penjara.
Sementara Reski Fatmawati alias Kiki dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 500 juta.
Sedangkan terdakwa Nur Maya Novianti alias Maya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 500 juta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Yajid, Hakim Anggota Muhammad Khusnul Fauzi Zainal, dan Riyan Ardy Pratama, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Imelda Simbiak, SH.
Sarmaida menjelaskan, setelah mendapat vonis, pihak terdakwa menerima putusan hakim. Sedangkan pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Baca juga: Kasus Arisan Bodong Ramai Dibicarakan, Kapolres Mimika Harap Korban Segera Lapor
Diketahui, terdakwa Ikky bertindak sendirian dalam melakukan arisan bodong.
"Kalau terdakwa Resky dan Maya melakukannya secara bersama-sama. Maya bertindak sebagai admin dari Resky. Itulah sebabnya hukuman Resky lebih berat daripada kedua tersangka lainnya," bebernya.
Sekadar informasi, korban arisan online Reski Fatmawati sebanyak 98 orang, terdakwa Siti Reskitasari korbannya sebanyak 40 orang dan Nur Maya Noviyanti memiliki korban sebanyak 46 orang. Total kerugian para korban mencapai miliaran rupiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/12102022-Arisan_Bodong_di_Timika.jpg)