ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Tak Berlaku Hukum Adat dalam Kasus Korupsi, KPK Diminta Segera Proses Lukas Enembe

Proses hukum adat di Papua tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum pidana yang saat ini sedang bergulir di KPK. Hati-hati pengacara Lukas Enembe!

Papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Senada dengan ICW, KPK menyebut proses hukum adat terhadap Lukas tidak akan mempengaruhi proses hukum positif yang berjalan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus kejahatan, terlebih korupsi diproses berdasarkan hukum positif yang diakui secara nasional.

Baca juga: Nyanyian Lukas Enembe Dijawab, KPK Tolak Permintaan Adat dan Tetap Proses Hukum Gubernur Papua

“Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Lukas diketahui ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua pada 5 September lalu.

Namun, Lukas membantah. Pengacaranya menyebut uang tersebut milik kliennya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Ingatkan Hukum Adat untuk Lukas Enembe di Papua Tak Berpengaruh dengan Proses di KPK",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved