ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Anggaran Tiang Pancang Rp4 Miliar Dikorupsi, Kadishub Papua Barat Agustinus Kadakolo jadi Tersangka

Agustinus Kadakolo tersangkut kasus pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama.

Tribun-Papua.com/Safwan A Raharusun
KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggiring Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo dan rekannya ke mobil tahanan, Kamis (13/10/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo, jadi tersangka kasus korupsi.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat mentersangkakan Agustinus Kadakolo setelah melakukan pemeriksaan di ruang penyidik sekira pukul 11.00 WIT, Kamis (13/10/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, melalui Kasipenkum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan, mengatakan Agustinus Kadakolo tersangkut kasus pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama.

Baca juga: Kadis Perhubungan Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi, Pengadaan Tiang Pancang Disunat

"Iya pemeriksaan dan langsung penetapan tersangka Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori," ujar Belly Wuisan.

Sebelum di giring ke mobil tahanan, Kepala Dinas Perhubungan, Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori, terlebih dulu diperiksa.

Penetapan ini berhubungan dengan proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang dermaga di Kampung Yarmatun sebesar Rp 4 miliar, tahun 2021.

KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggiring Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo dan rekannya ke mobil tahanan, Kamis (13/10/2022).
KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggiring Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo dan rekannya ke mobil tahanan, Kamis (13/10/2022). (Tribun-Papua.com/Safwan A Raharusun)

Kuasa Hukum Paul, Yan Cristian Warinussy mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas penetapan tersangka kliennya, yakni Paul Wariori.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Lukas Enembe Disindir PSI: Tak Pantas Jadi Teladan

"Saya harus pelajari berkas penetapan tersangka dan melakukan komunikasi dengan klien," jelasnya.

"Kita pelajari dulu baru ambil langkah hukum."

Nantinya, Agustinus dan Paul digiring ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani penahan selama 20 hari ke depan.(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Korupsi Proyek Tiang Pancang Senilai Rp 4 M, Kadis Perhubungan Agustinus Kadakolo Jadi Tersangka, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved