Lukas Enembe Diperiksa KPK
Mangkir dari Panggilan KPK, Lukas Enembe Disindir PSI: Tak Pantas Jadi Teladan
Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mempertanyakan keanehan Lukas Enembe yang ngotot menghindari pemeriksaan KPK.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang takkunjung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat sindiran dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mempertanyakan keanehan Lukas Enembe yang ngotot menghindari pemeriksaan KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar, serta dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua.
Baca juga: [UPDATE] Lukas Enembe Diperkisa Dokter Asal Singapura, Gubernur Papua Kembali Ceria
"Sebenarnya mudah saja. Kalau bersih, kenapa risih? Datangi saja pemeriksaan di KPK bila memang tidak ada hal yang melanggar," ujar Rian saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Rian menegaskan semua kedudukan warga negara Indonesia sama di mata hukum.
Jika Enembe dan keluarganya tidak memenuhi panggilan KPK, maka itu akan menjadi contoh buruk.
"Langkah seorang Gubernur Lukas, termasuk saksi dari pihak keluarga, apabila akhirnya abai terhadap pemeriksaan, tentu bukanlah tingkah laku yang pantas jadi teladan bagi kita semua," tuturnya.
Untuk itu, Rian khawatir apabila pada akhirnya KPK gagal memeriksa Lukas Enembe yang menjadi tersangka korupsi.
Pasalnya, kata Rian, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi hukum Indonesia.
"Apalagi terhadap pemberantasan korupsi yang menjadi sumber masalah di negeri ini," imbuh Rian.
KPK sampai saat ini masih belum berhasil memeriksa Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Malah sekarang Enembe yang diwakili para kuasa hukumnya mengajukan beragam permintaan terkait proses pemeriksaan.
Padahal, lembaga antirasuah itu sudah 2 kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Enembe.
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.