ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Mangkir dari Panggilan KPK, Lukas Enembe Disindir PSI: Tak Pantas Jadi Teladan

Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mempertanyakan keanehan Lukas Enembe yang ngotot menghindari pemeriksaan KPK.

Istimewa
Lukas Enembe dan Yulce Wenda dalam suatu kesempatan di Kota Jayapura, Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang takkunjung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat sindiran dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mempertanyakan keanehan Lukas Enembe yang ngotot menghindari pemeriksaan KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar, serta dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua.

Baca juga: [UPDATE] Lukas Enembe Diperkisa Dokter Asal Singapura, Gubernur Papua Kembali Ceria

"Sebenarnya mudah saja. Kalau bersih, kenapa risih? Datangi saja pemeriksaan di KPK bila memang tidak ada hal yang melanggar," ujar Rian saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Rian menegaskan semua kedudukan warga negara Indonesia sama di mata hukum.

Jika Enembe dan keluarganya tidak memenuhi panggilan KPK, maka itu akan menjadi contoh buruk.

"Langkah seorang Gubernur Lukas, termasuk saksi dari pihak keluarga, apabila akhirnya abai terhadap pemeriksaan, tentu bukanlah tingkah laku yang pantas jadi teladan bagi kita semua," tuturnya.

Untuk itu, Rian khawatir apabila pada akhirnya KPK gagal memeriksa Lukas Enembe yang menjadi tersangka korupsi.

Pasalnya, kata Rian, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi hukum Indonesia.

"Apalagi terhadap pemberantasan korupsi yang menjadi sumber masalah di negeri ini," imbuh Rian.

KPK sampai saat ini masih belum berhasil memeriksa Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Malah sekarang Enembe yang diwakili para kuasa hukumnya mengajukan beragam permintaan terkait proses pemeriksaan.

Padahal, lembaga antirasuah itu sudah 2 kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Enembe.

KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.

Akan tetapi Enembe kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.

Selain itu, KPK juga mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Enembe kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain dilarang bepergian ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Nyanyian Lukas Enembe Dijawab, KPK Tolak Permintaan Adat dan Tetap Proses Hukum Gubernur Papua

Bahkan rekening istri Enembe, Yulce Wenda turut diblokir atas permintaan KPK.

Dalam proses penyidikan, KPK turut melayangkan panggilan pemeriksaan kepada istri dan anak Enembe, yaitu Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022.

Namun, keduanya juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ruang gerak Enembe saat ini sudah dibatasi. Namun, nampaknya dia masih berusaha keras supaya tidak diperiksa di Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSI ke Gubernur Papua Lukas Enembe: Kalau Bersih, Kenapa Risih?",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved