ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSI Desak Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK: Datang Saja bila Memang Tak Ada Hal yang Melanggar

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Dok Staf Khusus Gubernur Papua)
Gubernur Papua, Lukas Enembe - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjeratnya.

Juru Bicara DPP PSI, Rian Ernest mengatakan, Lukas Enembe tak perlu takut memenuhi panggilan KPK jika memang merasa tak bersalah.

Baca juga: Viktor Kogoya Kritik Pernyataan Pengacara Lukas Enembe: Tak Ada Aturan Adat Pemeriksaan di Lapangan

Juru bicara PSI Rian Ernest
Juru bicara PSI Rian Ernest (Tribunnews)

"Sebenarnya mudah saja. Kalau bersih, kenapa risih? Datangi saja pemeriksaan di KPK bila memang tidak ada hal yang melanggar," ujar Rian saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Rian menegaskan semua kedudukan warga negara Indonesia sama di mata hukum.

Jika Enembe dan keluarganya tidak memenuhi panggilan KPK, maka itu akan menjadi contoh buruk.

"Langkah seorang Gubernur Lukas, termasuk saksi dari pihak keluarga, apabila akhirnya abai terhadap pemeriksaan, tentu bukanlah tingkah laku yang pantas jadi teladan bagi kita semua," tuturnya.

Baca juga: Ali Kabiay: Penetapan Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Papua Hanyalah Tameng!

Untuk itu, Rian khawatir apabila pada akhirnya KPK gagal memeriksa Lukas Enembe yang menjadi tersangka korupsi.

Pasalnya, kata Rian, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi hukum Indonesia.

"Apalagi terhadap pemberantasan korupsi yang menjadi sumber masalah di negeri ini," imbuh Rian.

KPK sampai saat ini masih belum berhasil memeriksa Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Malah sekarang Enembe yang diwakili para kuasa hukumnya mengajukan beragam permintaan terkait proses pemeriksaan.

Baca juga: ICW Desak KPK Segera Tahan Lukas Enembe dan Usut Pihak-pihak yang Diduga Halangi Penyidikan

Padahal, lembaga antirasuah itu sudah 2 kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Enembe.

KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved