ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Viktor Kogoya Kritik Pernyataan Pengacara Lukas Enembe: Tak Ada Aturan Adat Pemeriksaan di Lapangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tersangka kasus gratifikasi, Lukas Enembe sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tak hadir.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Viktor Kogoya (kanan) mengkritik pernyataan pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (tengah) dimana massa pendukung Lukas Enembe meminta pemeriksaan terhadap Lukas dan keluarga oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka agar bisa disaksikan. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut, massa pendukung Lukas Enembe meminta pemeriksaan terhadap Lukas dan keluarga oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka agar bisa disaksikan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tersangka kasus gratifikasi, Lukas Enembe sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tak hadir.

Lembaga antirasuah tersebut pun berencana bakal memanggil Lukas Enembe untuk ketiga kalinya.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Diminta Beli Buku Hukum Pidana, ICW: Baca Perlahan Biar Paham!

Namun, dengan alasan sakit, Lukas Enembe tak ingin penuhi panggilan tersebut dan meminta KPK untuk datang ke Papua.

Menanggapi hal tersebut, satu di antara aktivis dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Viktor Kogoya mengatakan usulan pemeriksaan di lapangan terbuka tak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

 

 

Sebab prosedur hukum yang ada mengharuskan pemeriksaan dilakukan di ruangan tertentu, bukan terbuka yang bisa disaksikan masyarakat.

Bahkan kata dia, dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka sebagaimana yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe.

Baca juga: Ali Kabiay: Penetapan Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Papua Hanyalah Tameng!

“Lukas Enembe harus diperiksa di dalam ruangan dan tidak di tempat terbuka karena hal tersebut yang sesuai dengan prosedur hukum, bahkan dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka seperti yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe,” kata Victor dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Victor menjelaskan kasus yang menyeret Lukas Enembe sampai sekarang masih menjadi masalah di tanah Papua.

Hal ini dikhawatirkan bisa memengaruhi dan memprovokasi masyarakat Papua.

Ia berharap Lukas Enembe yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK segera memberi keterangan kepada lembaga antirasuah sesuai fakta.

“Masyarakat dibuat resah oleh kasus tersebut sehingga berdampak mengganggu ketenangan dan tidak dapat bekerja dengan tenang,” kata Victor. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - Usulan Pemeriksaan Terbuka Lukas Enembe, Aktivis Papua: Tak Ada Prosedur Hukum dan Aturan Adatnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved