ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Admin Bulog Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Beras Rp14,9 Miliar Raib

Seorang staf administrator inisial MM di perusahaan Perum Bulog Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat tersangka dugaan korupsi penjualan beras.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol. (Adlu Raharusun ) 

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Koruptor menggerogoti Perum Bulog Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat.

Seorang staf administrator inisial MM di perusahaan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan beras.

Penetapan tersangka, menyusul pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat terhadap yang bersangkutan pada Kamis (13/10/2022), pukul 11.00 WIT hingga pukul 20.30 WIT.

Baca juga: Kadis Perhubungan Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi, Pengadaan Tiang Pancang Disunat

Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp 14.990.269.756.

MM usai diperiksa dan diumumkan jadi tersangka, dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan ke Lapas Manokwari.

"MM diduga menyalahgunakan hasil penjualan beras Bulog sejak tahun 2011 hingga tahun 2019," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol.

MM diduga menggunakan uang hasil penjualan beras untuk kepentingan pribadi. Kejati juga akan menyelisik mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 10 M, 2 Tersangka Korupsi di Bulog Nabire dan Kantor Pos Biak Ditahan Kejati Papua

"Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kita titip di Lapas Manokwari," kata Juniman.

MM dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Bulog Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Beras, Diduga Rugikan Negara Rp 14 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved