Penangguhan Penahanan Dikabulkan dengan Lesti sebagai Penjamin, Rizky Billar Dikenai Wajib Lapor
Rizky Billar akhirnya pulang setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. Polisi sebut Lesti Kejora jadi penjamin atas penangguhan penahanan suaminya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Rizky Billar akhirnya bisa pulang setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
Diketahui, sebelumnya Rizky Billar sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Lesti Kejora menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Rizky Billar.
Baca juga: Cabut Laporan demi Anak, Lesti Kejora Berharap Rizky Billar Bisa Berubah: Saya Memaafkan
"Permohonan penangguhan penanganan dari istri tersangka dan kuasa hukum tersangka kami kabulkan," kata Kombes Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
"Nanti setelah ini kami akan lakukan proses penangguhan penahanan," lanjutnya.
Meski begitu, Rizky Billar tetap akan melakukan wajib lapor dan restorative justice masih berlangsung.
"Tersangka RB setelah ditangguhkan harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung disamping proses restorative justice juga berlangsung," tutur Ade Ary.
Baca juga: Lesti Cabut Laporan KDRT dan Pilih Damai dengan Rizky Billar, Keduanya Disebut Menangis saat Bertemu
Billar Masih Tersangka
Meski laporan sudah dicabut dan pengajuan restoratif justice dikabulkan pihak kepolisian, Rizky Billar masih menyandang status tersangka.
Sebab, ada syarat materil dan formil yang harus dipenuhi sebelum polisi mencabut status tersangka yang saat ini melekat pada Rizky Billar.
"Syarat itu sampai saat ini belum diselesaikan," kata Kombes Ade Ary.
Lesti Cabut Laporan KDRT demi Anak
Lesti Kejora telah mencabut laporannya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang suami, Rizky Billar.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, mengatakan pihaknya masih memproses pencabutan laporan kasus tersebut.
Baca juga: Benarkan Lesti Ingin Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Polisi: Itu Hak Korban tapi Ada Prosedurnya
Nurma, mengatakan nantinya akan ada dokumen berupa akta perdamaian. Akta tersebut harus ditandatangani kedua belah pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Lesty-Kejora-dan-Rizky-Billar-000.jpg)