Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Bakal Jemput Paksa Lukas Enembe dari Jayapura Papua, Ini Alasannya!
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dan gratifikasi.
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia mangkir dengan alasan sakit.
Kemudian lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.
Namun, Lukas Enembe kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas.
Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.
Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp 560 miliar.
PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - KPK Beri Sinyal Soal Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe