ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

GEMPAR Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J di Propam Polri, Fakta Baru Terungkap

Ferdy Sambo menyampaikan pada Hendra Kurniawan dan Benny Ali agar keterangan saksi dan barang bukti diamankan.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ada fakta baru terungkap dalam persidangan Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo dan pengikutnya menyepakati skenario pembunuhanBrigadir J di kantor Propam Polri, pada 8 Juli 2022.

Hal ini diungkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Brigadir J Dituding Lakukan Kekerasan ke Putri, Pengacara: Tidak Terbukti, Pulihkan Nama Baik Korban

Jaksa menyebut, kala itu Ferdy Sambo bersama eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan eks Karo Provost Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Ali berada di kantornya.

Kemudian, di ruang pemeriksaan Biro Provos lantai tiga, Ferdy Sambo juga menemui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka lalu menyepakati skenario yang dibuat Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

"Mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran," ujar Jaksa, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, Jaksa menirukan perkataan Ferdy Sambo yang menyinggung soal harga diri.

"Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yosua," ungkap Jaksa.

Selain itu, Ferdy Sambo menyampaikan pada Hendra Kurniawan dan Benny Ali agar keterangan saksi dan barang bukti diamankan.

Ferdy Sambo juga berpesan agar peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, tidak usah dipertanyakan.

"Mohon rekan-rekan, untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP)."

"Kita sepakati berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 saja," kata Jaksa sebagaimana pernyataan Ferdy Sambo.

"Terakhir terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, 'baiknya untuk penanganan tindak lanjut di Paminal saja'," imbuh Jaksa.

Skenario yang Dibuat Ferdy Sambo

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved