ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Brigadir J Dituding Lakukan Kekerasan ke Putri, Pengacara: Tidak Terbukti, Pulihkan Nama Baik Korban

Tuduhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi merupakan tuduhan tanpa bukti.

Kolase Tribun-Papua.com
Putri Candrawathi bahkan disebut malu untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Hal ini terungkap setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Putri untuk melakukan asesmen. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tuduhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi merupakan tuduhan tanpa bukti.

Demikian disampaikan Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sebaliknya, Martin berharap nama baik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa dipulihkan pada persidangan perdana Ferdy Sambo.

Baca juga: Khawatir Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Ini Beri Pesan Menohok ke Hakim PN Jaksel

Sehingga, memberi kepastian hukum serta rasa keadilan dan pemulihan harkat dan martabat keluarga korban yang selama ini difitnah sebagai pelaku kekerasan.

"Semua itu hanya tuduhan-tuduhan tanpa bisa dibuktikan," kata Martin.

Martin juga mengatakan dakwaan saat ini masih dalam tahap pembacaan.

Sejauh pengamatannya masih dalam tahap koridor pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.

"Saat ini saya lihat sampai dakwaan kesembilan atau kontruksi dakwaannya masih sesuai dengan koridor atau fakta-fakta pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP," sambungnya.

Kemudian dikatakan juga mengenai tuduhan kekerasan seksual pada surat dakwaan, jaksa tidak mengiyakan hal tersebut 

"Jaksa mengatakan kejadian itu subjektif atau tuduhan sepihak bukan berdasarkan fakta," tambahnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Pakai Rompi Tahanan Nomor 69

Martin mewakili pihak keluarga korban juga berharap tersangka Ferdy Sambo bisa dihukum seadil-adilnya.

Tetapi menurutnya adil bagi korban dan tersangka berbeda.

"Bagi tersangka seadil-adilnya itu bebas. Tapi bagi kami seadil-adilnya harus sesuai dengan norma yang berlaku yakni ada 20 tahun, hukuman seumur hidup dan pidana mati."

"Namun bagi kamu seadil-adilnya yakni hukuman seumur hidup," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Martin Simanjuntak: Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J Tuduhan Tanpa Bukti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved