ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

KPK Diminta Tangkap Ricky Ham Pagawak, Kepala Adat Papua: Dia Diusir Warga dan Sembunyi di Vanimo

Suku Besar Keerom, Herman Yoku, menyebut Ricky Ham Pagawak kini belum tembus ke Port Moresby, Ibu kota PNG. KPK diminta kirim Interpol buru koruptor.

Istimewa
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), saat diwawancarai awak media di Kota Sentani termasuk Tribun-Papua.com, pada Sabtu (19/3/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta gerak cepat menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang kabur ke Papua Nugini (PNG).

Ini menyusul terbongkarnya persembunyian Ricky Ham Pagawak oleh tokoh adat di Papua.

Suku Besar Keerom, Herman Yoku, mengungkapkan Ricky Ham Pagawak kini belum tembus ke Port Moresby, Ibu kota PNG.

RHP diklaim masih berada dan bersembunyi di Kampung Muara Kong-kong, Provinsi Vanimo.

Baca juga: Kepala Adat Ini Bongkar Persembunyian Ricky Ham Pagawak di PNG, KPK Didesak Tangkap Bupati Mamteng

"Dia di sana tinggal dengan semua saudara-saudara saya dari wilayah adat Tabi," beber Herman kepada Tribun-Papua.com, Jumat (14/10/2022).

Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke PNG lewat jalur takresmi, pasca-ditetapkan tersangka kasus suap dan gratidikasi oleh KPK.

RHP kabur pada Kamis 14 Juli 2022, sesaat berada di Pasar Skouw yang menjadi perbatasan Kota Jayapura dengan Papua Nugini (PNG)

KPK pun mengeluarkan status buron atau DPO terhadap Bupati Mamberamo Tengah tersebut.

Herman Yoku menyebut, RHP belum bisa keluar dari kampung tersebut karena sejak melarikan diri dari Papua ke PNG, ditolak oleh masyarakat yang ada di Kampung Waromo.

"Kemarin dia sempat ribut dengan mereka di sana maka itu dia tinggal dengan di pergi ke Kampung Muara kongkong dan bersembunyi di sana," ungkapnya.

Herman juga mengatakan, selama di Kampung Muara Kongkong, Ricky Ham Pagawak juga sering melakukan aktivitas belanja ke Vanimo.

Atas informasi ini, Herman Yoku mendesak KPK segera mengerahkan International Criminal Police Organization (Interpol) DPO kasus korupsi tersebut.

"Kasus RHP ini semakin redup, maka itu saya meminta kasus ini jangan ditenggelamkan, dan KPK harus kerahkan Interpol untuk menangkap dan mendeportasi yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Persembunyian Ricky Ham Pagawak Terbongkar, Tokoh Adat Papua Desak KPK Kerahkan Interpol ke PNG

Herman berujar, negara harus mengambil tindakan serius dalam menangani koruptor yang kabur ke luar negeri.

"Saya sudah pernah tawarkan diri untuk membantu KPK terkait informasi-informasi tentang RHP di PNG."

"Saya sampaikan siap untuk membantu, karena takutnya secara diam-diam RHP ini bisa masuk kembali ke Papua," pungkasnya.

Sebelumnya, dikabarkan Ricky Ham Pagawak (RHP) melarikan diri ke PNG sejak 29 Juli 2022.

Dia melarikan diri karena telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng), Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved