Rabu, 3 Juni 2026

Info Mamberamo Tengah

Pj Bupati Mamteng Mangkir 4 Kali Panggilan PN Wamena, Pengacara: Sidang Lanjutan Segera Hadir

Risky Alfa Tangka mengungkapkan, gugatan tersebut mengajukan oleh CV Marsela Dua Serangkai atas nama Ny Lintje Aduar.

Tayang:
Penulis: Arni Hisage | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Kuasa Hukum, Yuliyanto. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Arny Hisage

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Penjabat Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Manogar Sirait tidak menghadiri panggilan dari Pengadilan Negeri Wamena sebanyak empat kali.

Panggilan tersebut dikarenakan selamat 13 tahun pekerjaan belum dibayar lunas, sehingga kontraktor menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam hal ini Pj Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wamena, Rabu (28/02/2023) di Wamena.

Baca juga: Kontraktor Kembali Gugat Pemkab Mamteng ke PN Wamena, Pengacara: Ini Panggilan Ketiga

Pengacara Hukum Risky Alfa Tangka dari Kantor Advokat atau Konsultan Hukum Yuliyanto & Associates mengungkapkan, gugatan tersebut mengajukan oleh CV Marsela Dua Serangkai atas nama Ny Lintje Aduar dengan Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Wmn, dan CV Pamorino atas nama Teno Gombo dengan Nomor 20/Pdt.6/2023/PN Wmn.

Dalam sidang ke empat ini para tergugat I dan II turut hadir tetapi seperti sidang sebelumnya diwakilkan semua, Perwakilan Pj Bupati dihadiri oleh kabag Hukum dan begitu juga Kepala Dinas Pendidikan diwakili oleh salah satu stafnya.

 

 

"Jadi dalam sidang mediasi selasa 27 februari 2024, bapak Pj. Bupati Mamberamo Tengah hadir diwakilkan oleh kuasanya, menurut tutur kata dimana menyampaikan ingin melanjutkan sidang karena dengan alasan agar bisa mendapatkan putusan tetap untuk dijadikan landasan mengajukan di DPRD," ungkapnya.

Pengacara Hukum menjelaskan, total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil oleh penggugat CV. Marsela Dua Serangkai atas nama Ny Lintje Aduar adalah sebesar Rp 2. 134.515.000,- kemudian CV. Pamorino atas nama Teno Gombo sebesar Rp 1.811.171.000,00,- sampai dengan hari ini Pemerintah Kabupaten Mamberomo Tengah belum melakukan pembayaran terhadap kedua kontraktor tersebut.

Baca juga: Pemkab Mamteng Belum Lunasi Pembangunan Kelas SD YPPGI Kobakma, Pengacara: Segera Selesaikan

"Jadi kami minta kepada Pj. Bupati Mamberamo Tengah segera bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh kedua pengusaha tersebut," jelasnya.

Yuliyanto selaku kuasa hukum, juga sangat mengharapkan Bapak Pj Bupati saat ini harus bisa memberikan penjelasan yang jujur, terkait dengan pekerjaan tersebut, karena Bapak Pj Bupati saat ini sangat tau persis atas pekerjaan yang kami gugat. Karena disaat beliau menjabat di Bappeda pada saat itu, beliau diminta oleh Bupati terdahulu untuk memeriksa atas pekerjaan tersebut.

"Kita sangat mengharapkan untuk sidang selanjutnya Bapak Pj Bupati yang hadir, tidak diwakilkan, jangan dipermainkan dalam sidang ini," tegasnya.

Baca juga: 13 Tahun Belum Dibayar Lunas, Kontraktor Gugat Pemda Mamteng ke PN Wamena

Sementara itu, Direktur CV Marsela Dua Serangkai atas nama Ny Lintje Aduar menyebutkan, berkas kontrak antara pengusaha dengan pemerintah ditandatangani oleh Bapak Pj. Bupati sekarang waktu menjabat di Bapeda sehingga beliau harus hadir dalam sidang ini.

"Jadi kasus ini Bapak Pj Bupati Mamberamo Tengah Manogar Sirait paling sangat persis, makanya Pj. Bupati harus datang dan segera selesaikan, beliau harus jujur dengan data pemeriksaan yang dahulu dia periksa saat bupati lama sebelumnya David Pagawak," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved