Selasa, 9 Juni 2026

Info Mamberamo Tengah

13 Tahun Belum Dibayar Lunas, Kontraktor Gugat Pemda Mamteng ke PN Wamena

Paris Tampubolon mengatakan, pihaknya bersama rekanan telah mendapat pekerjaan dari pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Tengah pada tahun 2010.

Tayang:
Penulis: Arni Hisage | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Arni Hisage
Foto bersama Pengacara Max Sujadi Mallu, Direktur CV Sirindurindu Wamena Paris Tampubolon dan Direktris Ibu Littje Aduar bersama rekannya. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Arny Hisage

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Selamat 13 tahun pekerjaan belum dibayar lunas, kontraktor menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam hal ini Pj Bupati dan Dinas Pendidikan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wamena, Senin (08/01/2023) di Wamena.

Direktur CV Sirindurindu Wamena, Paris Tampubolon mengatakan, pihaknya bersama rekanan telah mendapat pekerjaan dari pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Tengah pada tahun 2010, kemudian pekerjaan itu telah menyelesaikan sesuai dengan target waktu, namun sampai dengan hari ini uangnya belum menerima seratus persen.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Bupati Mamberamo Tengah Disebut Berbelit-belit

 “Yang dapat kami terima hanya uang muka 30 persen, sampai dengan tahun 2024 ini sudah masuk 14 tahun dan belum ada respon sama sekali oleh Pemkab Mamberamo Tengah,” katanya.

Paris Tampubolon pun meminta dengan tegas kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Kejaksaan, Kepala Kepolisian Kapolda Papua untuk segerah menyelidiki kasus ini, karena merugikan para pengusaha dan juga uang Negara yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Mamberamo Tengah.

 

 

“Kasus ini telah kami mengajukan sejak tahun 2014 melalui polda tipikor II, namun tidak ada menindak lanjuti akhirnya kami mempergunakan bantuan dari pengacara untuk menindaklanjuti nuntutan kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo tengah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dimana pada saat ini Penjabat Bupati Mamberamo tengah awalnya sebagai kepala inspektorat yang mengetahui betul mekanisme pembayaran dana DAK Tahun 2011 kepada rekanan yang tidak dibayarkan.

Baca juga: Manogar Sirait Resmi Jadi Pj Bupati Mamberamo Tengah, Siap Rangkul Semua Kalangan

“Sekarang masuk agenda sidang pertama, hari ini mereka dipanggil tapi tidak hadir di pengadilan, oleh karena itu kami minta dengan sangat berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dapat membayarkan atau melunasi utang yang telah kami kerjakan seratus persen,” jelas Direktur CV Sirindurindu Wamena, Paris Tampubolon.

“Kami mewakili kurang lebih 32 rekanan yang selama ini dipingpong baik di Polres Mamberamo Tengah, Polda Papua maupun pejabat terkait mulai dari Bupati Definitif bapak Ricky Ham Pagawak tahap pertama dan tahap kedua tidak perna melakukan pelunasan kepada kami,” sambungnya.

Dikatakan, belum dibayar ini bukan hanya satu pengusaha saja tetapi dari 35 kontraktor yang ada di Kabupaten Mamberamo Tengah itu rata-rata belum dibayar seratur persen, oleh karena itu Pemerintah Mamberamo Tengah untuk segerah melunasi sesuai dengan perjanjian kotrak antara pemerintah dengan kontraktor.

Baca juga: Pj Gubernur Nikolaus Kondomo Lantik Penjabat Bupati Mamberamo Tengah

“Tahap ini kita sudah masuk gugatan melalui Pengadilan Negeri Wamena, ini merupakan tahap pertama namun pihak terkait atau pemerintah Mamberamo tengah tidak memenuhi panggilan tersebut maka kami juga akan memanggil kedua kalinya dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Ia pun berharap kepada pimpinan PN Wamena untuk melakukan mosi kepada pemerintah Mamberamo Tengah untuk segerah dibayarkan, karena ini waktu yang sudah cukup lama.

Menurut Paris Tampubolon, dari BPKP Provinsi Papua sudah turun bahkan sudah ada surat perintah untuk memerintahkan kepada Mamberamo Tengah untuk segerah membayar 35 kontraktor itu tapi sampai saat ini tidak perna direalisasikan.

“Apabila tidak melakukan pembayaran maka kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memboikot segala keuangan di Kabupaten Maberamo Tengah,” harapnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved